|
Jakarta
Kasus Penyelewengan Beasiswa Ditangani Polisi
Kamis, 07 April 2005 | 16:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kasus dugaan penyimpangan dana beasiswa sebesar Rp 131 juta di SMP Negeri 232 Pisangan, Pulo Gadung, Jakarta Timur akan diselidiki Kepolisian Daerah (Polda) Metro Jaya.
Kepala Polda Metro Jaya, Irjen Polisi Firman Gani, mengatakan, kasus itu akan ditangani Bagian Reserse dan Kriminal Khusus (Bareskrimsus), bukan Bagian Tindak Pidana Korupsi. "Bareskrimsus juga mengurusi masalah korupsi," ujar Firman di Balai Kota Jakarta, Kamis (7/4).
Seperti diberitakan Koran Tempo (7/4), Ketua Komisi E DPRD DKI Jakarta, Dani Anwar, menyatakan, telah terjadi pengalihan dana beasiswa kepada dana operasional--seperti pembelian alat pendingin ruangan. Seharusnya, kata Dani, setiap siswa memperoleh Rp 27.500 per bulan. Namun, dari 798 orang siswa hanya 82 siswa yang menerima.
Menurut Firman, memiliki sifatnya kuat, pernyataan anggota DPRD belum bisa dijadikan barang bukti. Barang bukti yang sah, katanya, harus berupa dokumen. Karena itu, polisi akan mengumpulkan dulu data-data yang mendukung dugaan penyelewengan itu. Setelah itu, polisi baru memanggil saksi-saksi.
Eworaswa-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|