Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pejabat Departemen Diusir Pemilik Lahan JORR
Kamis, 07 April 2005 | 16:04 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Negosiasi antara Departemen Pekerjaan Umum (PU) dan warga pemilik lahan jalan tol lingkar luar (JORR) jalur Hankam-Cikunir tidak menemukan kata sepakat. Karena dinilai bertele-tele, pejabat departemen pun diusir warga dari ruang pertemuan, di gedung Patriot, Pemerintah Kota Bekasi, Kamis (7/4).

Warga masih berpatokan pada keputusan Wali Kota Bekasi, Achmad Zurfaich, pada 21 Mei 2004. Lewat surat keputusan (SK) Nomor 593.83/Kep.190/V/2004 itu, Wali Kota menetapkan ganti rugi lahan sebesar Rp 1,35 juta per meter persegi untuk lahan di bagian dalam. Sedangkan untuk lahan di pinggir jalan tol, Wali Kota mematok ganti rugi Rp 1.25 juta per meter.

Departemen PU menilai harga lahan yang dipatok warga terlalu tinggi. Departemen mematok harga termahal sekitar Rp 1,1 juta per meter. "Kami tidak bisa memutuskan, kalau itu yang diminta," kata Kepala Seksi Pengadaan Tanah Untuk Kepentingan Umum Departemen PU, Muchtar Napitupulu.

Pernyataan Muchtar memicu kegaduhan di rapat akhir pembahasan ganti rugi lahan proyek JORR seksi E1 itu. Warga meminta pejabat Departemen PU itu segera pulang. Alasannya, pejabat itu dinilai warga tidak mampu mengambil kebijakan. "Kalau memang tidak bisa memutuskan, lebih baik tidak hadir dalam rapat," teriak salah seorang warga.

Pertemuan itu pun sempat terhenti. Akhirnya, wakil PT Jasa Marga, tim Panitia Pembebasan Tanah (P2T) dari Pemerintah Kota Bekasi, dan wakil Departemen PU mengadakan rapat tertutup di ruang lain. Wakil Wali Kota Bekasi, Mochtar Muhammad menyampaikan hasil rapat tertutup itu. "Kami tetap mengacu kepada SK Wali Kota, tidak ada perubahan nilai ganti rugi," kata dia.

Menurut warga, lahan yang sampai kini belum dibayar totalnya mencapai lahan seluas 11,5 hektare. Lahan itu berlokasi di Kelurahan Jakamulya, Jatiwarna, Jatiasih dan Jatisampurna. Namun, menurut pemerintah pusat, total lahan yang harus dibebaskan tinggal sekitar sembilan hektare.

Siswanto-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pembangunan jalan tol yang terbengkalai di Kampung Rambutan, Jakarta, 2001 [Koran TEMPO/ Bodi CH; K1A/207/2001; 20010503]. Suasana aksi protes pijar membebaskan jalan tol dengan poster bertuliskan  bayar tol sama dengan memperkaya cendana, bis ppd di jl. Gatot Subroto, Jakarta [Bodi Chandra/ DR; 2000/05/22].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Uji Coba Tol Cipularang Kemungkinan Gagal
Pengoperasian JORR Ulujami-Veteran Mundur
DPRD Desak Walikota Segera Buat SK Baru
Jasa Marga Biarkan Warga Bangun Rumah di Ruas Tol
Jasa Marga Menuding SK Walikota Dalangnya
18 Konsorsium Menangkan Prakualifikasi Tender Jalan Tol
Warga Pondok Melati Bangun Rumah di Jalan Tol
DPRD Bekasi Panggil Pejabat Departemen PU
Bank Mandiri Siapkan Proyek Jalan Tol Kedua
April Tol Cipularang Bisa Dilalui Peserta Konferensi Asia-Afrika
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Website

PT Jasa Marga


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data