|
Jakarta
Sidang Gugatan Warga Taman Anggrek Kembali Digelar
Rabu, 06 April 2005 | 13:49 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 200 warga yang mewakili korban penggusuran di Mal Taman Anggrek memadati Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Rabu (6/4). Mereka menghadiri gugatan warga korban penggusuran yang dilakukan pada 3 dan 4 Oktober 2003. "Hari ini, akan digelar sidang ke 18 dengan materi sidang pengajuan bukti dari pihak tergugat," kata Ustad Ali Nugraha, koordinator warga Taman Anggrek.
Ali melanjutkan, pihak tergugat dalam kasus ini adalah, Agustina Munawar, mengklaim sebagai ahli waris, Sarimun Hadisumitra, mantan Walikota Jakarta Barat, PT Sinar Slipi Sejahtera, Pemeritah DKI sq Badan Pertanahan Nasional.
Penggusuran yang dilakukan Pemerintah Kota Jakarta Barat ini menyebabkan sekitar 825 kepala keluarga di wilayah Taman Anggerak kehilangan tempat tinggal dan harta mereka tanpa ganti rugi. "Karena sikap semena-mena itu banyak warga kami yang harus tidur di bawah jembatan," lanjut Ali.
Deni Mukbar
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|