Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Penyimpangan Penyaluran Beasiswa di SMP N 232
Selasa, 05 April 2005 | 17:21 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dinas Pendidikan Dasar dan Menengah (Dikdasmen) Provinsi DKI Jakarta akan memanggil kepala Sekolah Menengah Pertama (SMP) 232 Pulo Gadung Jakarta Timur, Tri Jumena. Setelah Komisi E Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menemukan adanya penyimpangan dalam penyaluran beasiswa di sekolah itu. "Nanti saya laporkan ke kepala Dikdasmen,"ujar Kepala Subdinas Pendidikan SMP Saefullah seusai rapat dengan Komisi E DPRD DKI Jakarta, Selasa (5/4).

Dalam kunjungan Komisi E pagi tadi, ditemukan dugaan penyimpangan peruntukan biaya beasiswa di sekolah ini. Dari jumlah 798 siswa yang seharusnya memperoleh Rp 27.500 perbulan hanya 82 siswa saja yang mendapatkannya.

Menurut Saefullah, untuk mengetahui ada tidaknya sebuah penyimpangan di sekolah harus ditelusuri dari Rancangan Anggaran dan Pendapatan Belanja Sekolah. Pada tahun 2005 terdapat 285 SMP Negeri dan satu SMP olah raga yang memperoleh subsidi. Subsidi ini mencakup 244.613 siswa SMP dan 12.980 siswa Madarasah Tsanawiyah Negeri. Menurutnya dana subsidi dari APBD ini masuk kepada rekening sekolah dan tidak bisa langsung ke siswa.

Menurut Kepala Sub Dinas Alat Pelajaran dan Sumber Belajar, Soekarlan Kasyadi, jika temuan Komisi E benar maka telah terjadi kesalahan. Dia berjanji akan melakukan klarifikasi dengana Musyawarah Kepala Sekolah. Menurut Ketua Komisi E, Dani Anwar, pada tahun 2004 terdapat 285 SMP yang memperoleh beasiswa. Besarnya sekitar Rp 35,98 milyar, dana itu diperuntukan bagi 218.091 siswa SMP.

Menurut Dani, khusus untuk SMP 232 Pulo Gadung Jakarta Timur, mereka memperoleh bantuan beasiswa sebesar Rp 27.500 per siswa per bulan. Sehingga, total beasiswanya sekitar Rp 131 juta per semester. Namun, dari 798 murid, hanya 98 orang saja yang memperoleh beasiswa. "Ketika saya tanyakan sisanya untuk apa, katanya untuk biaya operasional,"ujar Dani menirukan ucapan Kepala Sekolah SMP 232, Tri Jumena. Selain itu, sisa uang itu dipergunakan bagi pemeliharaan TV dan AC di ruang kepala sekolah.

Ironisnya, menurut Dani, kepala sekolah mengaku bahwa kebijakan itu adalah hasil musyawarah antar kepala sekolah. Dani berjanji akan memanggil Kepala Dikdasmen, Sylviana Murni. "Masa dana beasiswa untuk operasional. Padahal biaya operasional ada dananya sendiri,"katanya.

Menurut Dani, selain memperoleh Rp 131.670.000 per semester SMP 232 juga memperoleh bantuan sebesar Rp. 300.000 per bulan untuk biaya air dan listrik. Selain itu, untuk alat tulis kantor, diberikan Rp 500 ribu perbulan. Adapula bantuan untuk kegiatan belajar mengajaar sebesar Rp. 2 juta per tahun.

Eworaswa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes tukang becak yang tergabung dalam Koalisi Ornop untuk Transparasi Anggaran (KOTA) dengan spanduk Protes oleh Forkot dengan spanduk bertuliskan Sutiyoso pelanggar HAM di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta tanggal 6 Juni 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 30d/098/2000; 2000/06/19].
Protes Tukang Becak
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kasus Korupsi di DKI Kelar Bulan Ini
DPRD Minta Pemda DKI Tinjau Ulang Data Gakin
Tahanan Itu Menggali Dengan Garpu Makan
April, "Sogo Jongkok" Ditertibkan
Senin Besok Blue Bird Naikkan Argo
Warga Kaliangke Tanggapi Dingin Program Perbaikan Rumah
Granat di Boker Buatan Pindad
Dewan Transportasi : Tak Rekomendasi Monorel dan Subway
Walikota Jakarta Barat Sahkan Pungutan PKL
Pembangunan Boker Mulai Tahun Ini
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Situs Transjakarta-Busway
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk43 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data