|
Depok
Tahanan Itu Menggali Dengan Garpu Makan
Senin, 04 April 2005 | 18:02 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh tahanan yang berhasil kabur dari kepolisian sektor (Polsek) Bojong Gede, Minggu (3/4) dini hari, mengaku mulai menggali tanah di bawah tembok polsek sejak pukul 23.00 WIB, Sabtu (2/4) saat petugas polisi sedang berjaga di depan ruang tahanan.
Mohamad Rizky, 25 tahun, salah satu dari tiga tahanan yang berhasil ditangkap polisi, Senin (4/4), mengaku diperintahkan menggali tanah oleh Hermansyah alias Lolo. "Kalau tidak mau, saya dipukuli,"katanya kepada wartawan di kepolisian resort (polres) Depok, Senin (4/4).
Pada mulanya, Rizky mengaku menggali menggunakan garpu yang diperoleh dari peralatan makan. "Selanjutnya, saya melajutkan menggali dengan kayu," kata Rizky yang menggali sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Setelah merasa keadaan aman, ketujuh tahanan itu langsung melarikan diri melewati lapangan terbuka dan kebun yang berada di belakan tembok polsek.
Rizky menggali lubang berdiameter sekitar 50 sentimeter itu sendiri dibantu tahanan lain Yosef, 21 tahun yang bertugas mengangut tanah galian. "Teman yang lain membereskan di atas," kata Rizky melanjutkan.
Semula, menurut Rizky, Hermansyah mengajak mereka bertujuh kabur ke Sukabumi, namun hanya empat yang sepakat yakni, Hermansyah sendiri, Ricky Bahri, Kamarulzaman alias Maman, dan Jajang Suparman. Mereka berempat itu hingga kini masih dalam pencarian polisi.
Ketiga tahanan yang tertangkap antara pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB hari Senin (4/4) itu mengaku bahwa otak melarikan diri itu adalah Hermansyah. "Kalau tidak ikut kabur, kami diancam akan dipukuli dan dibunuh," kata Rizky, yang ditahan karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.
Rizky dan Yosep, yang ditahan karena melarikan anak gadis orang (KUHP pasal 332) ditangkap di rumah kerabat Yosep di daerah Rangkas Bitung, sementara Muhsin, tersangka pencurian (pasal 363) ditangkap di rumahnya di daerah Gambir. "Mereka tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi Momo Supandi.
Sebelumnya, Hermansyah dan Ricky Bahri ditahan karena melakukan perampokan dan dikenai hukuman pasal 365 KUHP. Kamarulzaman alias Maman ditahan dengan tuduhan UU No.2 tahun 1997 tentang narkotika. Sedangkan Jajang yang ditahan karena melakukan pencurian telepon selular di kereta, dikenai pasal 362 KUHP.
Menurut Momo, ketujuh tahanan itu ditahan dalam satu sel. "Ada yang baru ditahan dua hari, ada juga yang sudah satu bulan," kata Momo.
Wakil Kapolres Depok, Komisaris Polisi Hary Sudwijanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang bertugas di polsek Bojong Gede saat kejadian berlangsung. "Kapolsek Ajun Komisaris Polisi Haryono juga sudah kami panggil tadi," kata Hary tanpa merinci hasil pemeriksaan.
Mereka semua, menurut Hary akan diberi sangsi yang akan diputuskan kemudian hari. "Kami masih meneliti tingkat kelalaian, belum bisa memutuskan," kata Hary melanjutkan.
Salah seorang petuga yang tidak mau disebut amanya, mengatakan, para penjaga kemungkinan besar tidak melihat karena ruang tahanan dan tempat penjaga terhalang tembok. "Penjaga hanya bisa melihat dari sudut jeruji di depan pintu ruangan," kata sumber itu kepada Tempo, di polres Depok, Senin (4/4).
suliyanti pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|