Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Tahanan Itu Menggali Dengan Garpu Makan
Senin, 04 April 2005 | 18:02 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Tujuh tahanan yang berhasil kabur dari kepolisian sektor (Polsek) Bojong Gede, Minggu (3/4) dini hari, mengaku mulai menggali tanah di bawah tembok polsek sejak pukul 23.00 WIB, Sabtu (2/4) saat petugas polisi sedang berjaga di depan ruang tahanan.

Mohamad Rizky, 25 tahun, salah satu dari tiga tahanan yang berhasil ditangkap polisi, Senin (4/4), mengaku diperintahkan menggali tanah oleh Hermansyah alias Lolo. "Kalau tidak mau, saya dipukuli,"katanya kepada wartawan di kepolisian resort (polres) Depok, Senin (4/4).

Pada mulanya, Rizky mengaku menggali menggunakan garpu yang diperoleh dari peralatan makan. "Selanjutnya, saya melajutkan menggali dengan kayu," kata Rizky yang menggali sejak pukul 23.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Setelah merasa keadaan aman, ketujuh tahanan itu langsung melarikan diri melewati lapangan terbuka dan kebun yang berada di belakan tembok polsek.

Rizky menggali lubang berdiameter sekitar 50 sentimeter itu sendiri dibantu tahanan lain Yosef, 21 tahun yang bertugas mengangut tanah galian. "Teman yang lain membereskan di atas," kata Rizky melanjutkan.

Semula, menurut Rizky, Hermansyah mengajak mereka bertujuh kabur ke Sukabumi, namun hanya empat yang sepakat yakni, Hermansyah sendiri, Ricky Bahri, Kamarulzaman alias Maman, dan Jajang Suparman. Mereka berempat itu hingga kini masih dalam pencarian polisi.

Ketiga tahanan yang tertangkap antara pukul 00.00 WIB hingga 02.00 WIB hari Senin (4/4) itu mengaku bahwa otak melarikan diri itu adalah Hermansyah. "Kalau tidak ikut kabur, kami diancam akan dipukuli dan dibunuh," kata Rizky, yang ditahan karena melanggar pasal 363 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian.

Rizky dan Yosep, yang ditahan karena melarikan anak gadis orang (KUHP pasal 332) ditangkap di rumah kerabat Yosep di daerah Rangkas Bitung, sementara Muhsin, tersangka pencurian (pasal 363) ditangkap di rumahnya di daerah Gambir. "Mereka tidak melakukan perlawanan saat kami tangkap," kata Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim), Ajun Komisaris Polisi Momo Supandi.

Sebelumnya, Hermansyah dan Ricky Bahri ditahan karena melakukan perampokan dan dikenai hukuman pasal 365 KUHP. Kamarulzaman alias Maman ditahan dengan tuduhan UU No.2 tahun 1997 tentang narkotika. Sedangkan Jajang yang ditahan karena melakukan pencurian telepon selular di kereta, dikenai pasal 362 KUHP.

Menurut Momo, ketujuh tahanan itu ditahan dalam satu sel. "Ada yang baru ditahan dua hari, ada juga yang sudah satu bulan," kata Momo.

Wakil Kapolres Depok, Komisaris Polisi Hary Sudwijanto, mengatakan bahwa pihaknya telah melakukan pemeriksaan terhadap 18 anggota polisi yang bertugas di polsek Bojong Gede saat kejadian berlangsung. "Kapolsek Ajun Komisaris Polisi Haryono juga sudah kami panggil tadi," kata Hary tanpa merinci hasil pemeriksaan.

Mereka semua, menurut Hary akan diberi sangsi yang akan diputuskan kemudian hari. "Kami masih meneliti tingkat kelalaian, belum bisa memutuskan," kata Hary melanjutkan.

Salah seorang petuga yang tidak mau disebut amanya, mengatakan, para penjaga kemungkinan besar tidak melihat karena ruang tahanan dan tempat penjaga terhalang tembok. "Penjaga hanya bisa melihat dari sudut jeruji di depan pintu ruangan," kata sumber itu kepada Tempo, di polres Depok, Senin (4/4).

suliyanti pakpahan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Protes oleh Forkot dengan spanduk bertuliskan Sutiyoso pelanggar HAM di Bundaran Hotel Indonesia, Jakarta tanggal 6 Juni 2000 [TEMPO/ Bernard Chaniago; 30d/098/2000; 2000/06/19]. Mobil hias PT Bogasari Flour mills pada Pawai Pembangunan 1991 di Jalan Sudirman, Jakarta [TEMPO/ Donny Metri; 4D/202/91].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mengaku Utusan PBB, Tipu Rp 2,5 Milyar
April, "Sogo Jongkok" dilarang Jualan di Jalan Jayanti-Fachruddin
Senin Besok Blue Bird Naikkan Argo
Warga Kaliangke Tanggapi Dingin Program Perbaikan Rumah
Granat di Boker Buatan Pindad
Dewan Transportasi : Tak Rekomendasi Monorel dan Subway
Walikota Jakarta Barat Sahkan Pungutan PKL
Pembangunan Boker Mulai Tahun Ini
Penyaluran Beras Miskin di DKI Jakarta Terhambat.
Polisi Grebeg Penjual Keping VCD/DVD Bajakan di Glodok
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
> selengkapnya...

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Situs Transjakarta-Busway
Situs Anti-Narkoba Polda Metro Jaya


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Komisi Pemilihan Palembang Pleno
Motivasi Inggris Melawan Kroasia Bukan Balas Dendam
Eva Mendes Ogah Jadi Ibu
Indeks Asia Naik Setelah Pengambilalihan Freddie dan Fannie
Seribu Lebih Calon Jemaah Haji Datangi Istana

<< April,2005>>
MSnSl RK JS
     01 02
03 04 05 06 07 08 09
10 11 12 13 14 15 16
17 18 19 20 21 22 23
24 25 26 27 28 29 30




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data