|
Jakarta
Tarif Taxi Jakarta Naik Lebih dari 30 Persen
Selasa, 29 Maret 2005 | 21:42 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Tarif taksi Jakarta naik lebih dari 30 persen. Untuk buka pintu (flag fall) naik dari Rp 3 ribu menjadi Rp 4 ribu atau sekitar 33 persen. Untuk setiap kilometernya juga mengalami kenaikan dari Rp 1.300 sampai Rp 1.800 (sekitar 38 persen). Begitu juga untuk jam tunggu dari Rp 13 ribu menjadi Rp 18 ribu (sekitar 38 persen) setiap 1 jam. Tarif baru ini tertuang dalam Surat Gubernur DKI Jakarta No. 823/811.1 tanggal 29 Maret 2005 dan berlaku mulai April mendatang.
Meski demikian, terdapat beberapa persyaratan yang harus dipenuhi oleh taksi agar bisa menggunakan tarif ini. Antara lain, kendaraan harus laik jalan, usia kendaraan kurang dari tujuh tahun, serta menggunakan kaca warna/kaca film. Selain itu, taksi juga harus menggunakan AC dengan suhu maksimal 25 derajat celcius.
Menurut Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso, tarif taksi tidak pernah naik sejak tahun 2000. Dasar utama kebijakan ini, adalah kenaikan harga Bahan Bakar Minyak (BBM). "Kalau tidak dinaikan, akan menjadi bola liar," kata Sutiyoso di Kantor Balaikota, Jakarta, Selasa (29/3).
Dia mengklaim harga ini sudah dikonsultasikan dengan Dewan Transportasi Kota (DTK). Selain itu, menurut dia, tarif ini sudah mengakomodir berbagai kepentingan.
Sebagaimana diberitakan, pihak organisasi angkutan darat (Organda) DKI Jakarta telah mengajukan kenaikan tarif taksi kepada gubernur. Usulannya, tarif flag fall Rp 5.700, kenaikan setiap kilometernya Rp 2.200 serta waktu menunggu Rp 22.000 per jam.
Kendati demikian, gubernur meminta perusahaan taksi tidak menaikan setoran terlebih dahulu. "Tiga bulan pertama saya minta perusahaan untuk tidak menaikan setoran," ungkapnya.
Sementara itu, Wakil Gubernur DKI Jakarta, Fauzi Bowo, mengatakan tarif taksi ini bersifat mengikat untuk semua jenis taksi. "Setahu saya, untuk flag fall memang Rp 4 ribu. Tapi, tarif itu harus menyesuaikan dengan tingkat pelayanan," kata Fauzi.
Sebelumnya, Ketua DTK, Soetanto Soehodho, membantah bahwa DTK memberikan angka pasti. "Kami hanya memberikan angka normatis," katanya kepada Tempo, Senin (28/3) kemarin. Alasannya, taksi bukanlah alat transportasi kelas ekonomi, sehingga tarifnya akan ditentukan mekanisme pasar.
Kendati demikian, Soetanto mengakui, DTK telah melakukan kajian interen. Hasilnya, kenaikan tarif taksi yang wajar berkisar antara 15 sampai 40 persen.
eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|