|
Jakarta
Dua Kali Beri Obat Kadarluarsa, Seorang dokter dilaporkan ke Polda
Senin, 28 Maret 2005 | 13:19 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Seorang dokter Yayasan Hijau Putih yang juga berpraktek di Rumah Sakit AURI Jakarta Timur, dr. Eri Supriadi, memberikan salep kadarluarsa kepada pasiennya. "Yang pertama kadarluarsa 2000 yang kedua 2002," kata Kundrat Asriansyah dari Lembaga Bantuan Hukum Kesehatan kepada wartawan, Senin (28/3).
Karena kejadian ini, keluarga pasien yang baru berumur 3 tahun, Shealfiro MP melaporkan dokter itu ke Polda Metro, Senin siang. Korban tidak bisa ikut hadir karena sedang sakit panas, demikian pula kedua orang tuanya.
Kundrat menambahkan, ada tiga kesalahan dari pemberian salep tersebut. "Kadarluarsa, tidak terdaftar, dan salah obat. Obat tersebut sebenarnya untuk luka, padahal keluhan pasien adalah gatal-gatal," ujarnya.
Kejadian bermula saat usai melakukan operasi hernia di Rumah Sakit Cipto Mangukusomo, korban masih mengalami bengkak di kantong buah zakar. Akhirnya, pada November 2004, orang tua korban memeriksa putranya ke Yayasan Hijau Putih yang beralamat di Jalan H. Samali No.15 Kalibata Jakarta Selatan.
Oleh dokter Candra, korban dioperasi untuk disedot cairan di dalam kantong zakarnya. Namun pada Januari 2004, korban mengalami gatal-gatal di bekas jahitan dan bekas sedotan cairan operasi. Keluarga korban kembali membawa ke Yayasan Hijau Putih.
dr. Eri Supriadi memeriksa korban dan memberikan obat Betamethasone Cream USP 23 (meheco). Setelah pemakaian obat tersebut korban merasakan gatalnya bertambah parah. Akhirnya korban dibawa keluarganya ke dokter ahli kulit di daerah Bintaro. Oleh dokter tersebut, obat yang diberikan oleh dr. Eri Supriadi dinyatakan sudah kadarluarsa lima tahun lamanya karena pada tube-nya tercetak exp 7/2000. Selain itu dokter tersebut juga menyatakan fungsi obat itu bukan untuk gatal-gatal melainkan untuk obat luka.
Keluarga korban kembali menemui dr. Eri Supriadi. Dokter tersebut mengatakan bahwa korban terkena jamur dan kemudian memberikan obat berupa salep jenis Clorimaze Cream 1% USP. Setelah dioleskan pada korban ternyata gatal-gatalnya tidak sembuh dan bertambah parah. Ternyata, pada tube obat tersebut tercatat ICO.04 Nov.02 IDA.
Berdasarkan penuturan Kundrat, pada tubuh korban terdapat luka-luka menyerupai borok dari bekas operasi hingga ke kepalanya. Namun korban masih bisa bergerak seluasa.
Dalam Kasus ini, menurutnya, dokter tersebut dapat dijerat dengan pasal 360 KUHP mengenai kelalaian yang menyebabkan cacat atau luka seseorang. Saat ini korban bersama keluarganya tinggal di Jalan Bhakti I No.72 RT03/11 Kelurahan Gaga, Kecamatan Larangan, Tangerang.
indriani/b>
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|