|
Bekasi
Sidang Penganiayaan Ratih Mulai Digelar
Kamis, 24 Maret 2005 | 20:24 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap anak angkat bernama Ratih Kurnia Yuspita, 8 tahun, di Perumahan Kartika Wanasari, Tambun, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Kamis (24/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pontor Arwan itu menghadirkan terdakwa, Tita Rosita, dan saksi-saksi.
Saksi-saksi yang memberikan keterangan adalah Rini Hastuti, Kartama (Ketua RT 009/010 Perumahan Kartika Wanasari) dan Sulastri (tetangga Tita). Ratih yang dianiaya dengan setrika panas saat masih berusia 7 tahun itu juga hadir memberikan keterangan.
Dalam persidangan, Ratih dengan lancar menceritakan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 8 Desember 2004. Menurut pengakuannya, gara-gara ia tidak bisa membaca buku pelajaran sekolah dengan lancar, ibu angkatnya, Rosita, yang sedang menyetrika pakaian langung menyetrika dada Ratih. "Setrikanya dimasukin ke baju, sakit sekali rasanya di dada," tutur Ratih. Selain itu, Rosita juga menempelkan setrika ke punggung Ratih.
Akibatnya, Ratih menderita luka bakar dan kemudian melepuh selebar setengah papan setrika. Bukti luka bakar di dada itu ditunjukkan melalui sebuah foto oleh Jaksa Penuntut Umum Lina kepada hakim dan para pengunjung sidang.
Ratih mengaku telah dianiaya dengan cara serupa beberapa kali. Semua luka setrika itu sampai saat ini masih meninggalkan bekas-bekas hitam di tubuhnya.
Semua saksi yang hadir menyampaikan kesaksiannya dan pada intinya mendukung pengakuan Ratih tersebut. Kasus itu kemudian di laporkan ke kantor Polisi Sektor Cibitung. "Saat diperiksa di kantor polisi waktu itu, ibu angkat Ratih mengaku khilaf atas perbuatannya itu," kata Kartama, salah satu saksi.
Dalam sidang, Rosita yang didampingi dua kuasa hukumnya berkali-kali membantah keterangan saksi. Tetapi, bantahan yang dilontarkannya dinilai hakim menyimpang. Hakim berkali-kali meluruskan logika Rosita sehingga sesuai dengan duduk persoalan yang dibantahnya.
Hal itu terlihat, misalnya, ketika seorang saksi menyatakan mendengar sendiri dari Ratih bahwa Ratih mendapat perlakuan kasar dengan cara disetrika. Rosita membantahnya. "Lho, kan dia tidak melihat sendiri kejadiannya," kata Rosita.
Bantahan itu menjadi bahan tertawa para pengunjung sidang. Hakim Ketua meluruskan bahwa adalah hak saksi untuk mengatakan korban disetrika. "Saksi itu mendengar sendiri dari keterangan korban kalau korban itu disetrika Ibu," kata Hakim Ketua Pontor Arwan disambut gelak tawa pengunjung.
Sidang ini akan dilanjutkan Kami (31/3) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.
Siswanto
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|