Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Sidang Penganiayaan Ratih Mulai Digelar
Kamis, 24 Maret 2005 | 20:24 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kasus penganiayaan terhadap anak angkat bernama Ratih Kurnia Yuspita, 8 tahun, di Perumahan Kartika Wanasari, Tambun, akhirnya digelar di Pengadilan Negeri (PN) Kelas 1A Bekasi, Kamis (24/3). Sidang yang dipimpin Hakim Ketua Pontor Arwan itu menghadirkan terdakwa, Tita Rosita, dan saksi-saksi.

Saksi-saksi yang memberikan keterangan adalah Rini Hastuti, Kartama (Ketua RT 009/010 Perumahan Kartika Wanasari) dan Sulastri (tetangga Tita). Ratih yang dianiaya dengan setrika panas saat masih berusia 7 tahun itu juga hadir memberikan keterangan.

Dalam persidangan, Ratih dengan lancar menceritakan kejadian yang menimpanya pada Rabu, 8 Desember 2004. Menurut pengakuannya, gara-gara ia tidak bisa membaca buku pelajaran sekolah dengan lancar, ibu angkatnya, Rosita, yang sedang menyetrika pakaian langung menyetrika dada Ratih. "Setrikanya dimasukin ke baju, sakit sekali rasanya di dada," tutur Ratih. Selain itu, Rosita juga menempelkan setrika ke punggung Ratih.

Akibatnya, Ratih menderita luka bakar dan kemudian melepuh selebar setengah papan setrika. Bukti luka bakar di dada itu ditunjukkan melalui sebuah foto oleh Jaksa Penuntut Umum Lina kepada hakim dan para pengunjung sidang.

Ratih mengaku telah dianiaya dengan cara serupa beberapa kali. Semua luka setrika itu sampai saat ini masih meninggalkan bekas-bekas hitam di tubuhnya.

Semua saksi yang hadir menyampaikan kesaksiannya dan pada intinya mendukung pengakuan Ratih tersebut. Kasus itu kemudian di laporkan ke kantor Polisi Sektor Cibitung. "Saat diperiksa di kantor polisi waktu itu, ibu angkat Ratih mengaku khilaf atas perbuatannya itu," kata Kartama, salah satu saksi.

Dalam sidang, Rosita yang didampingi dua kuasa hukumnya berkali-kali membantah keterangan saksi. Tetapi, bantahan yang dilontarkannya dinilai hakim menyimpang. Hakim berkali-kali meluruskan logika Rosita sehingga sesuai dengan duduk persoalan yang dibantahnya.

Hal itu terlihat, misalnya, ketika seorang saksi menyatakan mendengar sendiri dari Ratih bahwa Ratih mendapat perlakuan kasar dengan cara disetrika. Rosita membantahnya. "Lho, kan dia tidak melihat sendiri kejadiannya," kata Rosita.

Bantahan itu menjadi bahan tertawa para pengunjung sidang. Hakim Ketua meluruskan bahwa adalah hak saksi untuk mengatakan korban disetrika. "Saksi itu mendengar sendiri dari keterangan korban kalau korban itu disetrika Ibu," kata Hakim Ketua Pontor Arwan disambut gelak tawa pengunjung.

Sidang ini akan dilanjutkan Kami (31/3) depan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi.

Siswanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Budi Han, terdakwa kasus pengambilan gambar para model yang sedang berganti pakaian saat diadili di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 28 Juli 2003. [TEMPO/ Agung Rahmadiansyah; K17A/240/2003; 20030828]. Polisi sedang memeriksa tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
Budi Han
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tangkap Pemalsu Ratusan Rekening Pejabat
Ketua DPRD Toli-toli Ditampar Ajudan Gubernur
Polda Metro Jaya Gelar Sidang Disiplin
Pemusnahan Daging Ilegal Tunggu Cuaca
Warga Singapura Tersangka Penganiayaan Ditangkap
Polisi Periksa Delapan Saksi Kematian Febrina
LSM: Ada Calo SIM "Terhormat" di Polda
Kriminolog: Penyewaan Preman Akibat Ketidakpastian Keamanan
Warga Tuduh Anggota TNI Culik Ketua Pemuda
Bandar Ekstasi Ditembak
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Oprah Winfrey Tolak Wawancara Palin
Motor Tabrak Mobil, Satu Cedera
Komisi Pemilihan Palembang Pleno
Motivasi Inggris Melawan Kroasia Bukan Balas Dendam
Eva Mendes Ogah Jadi Ibu

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data