|
Jakarta
33 Persen Penerangan Jalan Umum Ilegal
Kamis, 24 Maret 2005 | 19:37 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Sekitar 33 persen penerangan jalan umum (PJU) di daerah distribusi Jakarta dan Tangerang (PLN Disjaya) ilegal. Dari jumlah titik PJU sebanyak 302.541 buah dengan daya terpasang 37,327 Mega Watt (MW), 101.221 buah PJU berdaya 6,658 MW, liar.
"Kami tidak memetakan di daerah mana saja PJU liar itu berada karena pembuktiannya sulit. Tetapi lokasi pencurian hampir merata," ujar ahli madya Humas PLN Disjaya, Edward mangandar, Irwanto, Tri dan Sampurno kepada Tempo, Kamis (24/3). PJU liar, menurut Irwanto, dibuat dengan cara menarik kabel dari PJU legal.
PJU liar ini, ujar Edward bisa digunakan bagi modus lain pencurian terhadap Kilo Watt Hour (KWH) jual PLN sebesar 23,5 Giga Watt Hour (GWH). "Ada yang spanyol (separuh nyolong) ada yang betul-betul nyolong," ujar Irwanto.
Yang dengan modus separuh mencuri, ujarnya, dilakukan mereka yang telah terdaftar sebagai pelanggan PLN namun mengambil KWH dengan cara menyuntik atau memindah-mindah kabel legal atau mengotak-atik meteran agar berputar lebih lambat dan tidak terbaca. "Biasanya untuk pemakaian yang banyak mereka pakai kabel suntikan, pemakaian kecil tetap dialirkan ke kabel legal," ujar Irwanto.
Sayangnya, PLN Disjaya belum bisa memetakan data pencurian yang dilakukan rumah tangga atau industri. "Kami juga tidak memetakan pencurian listrik yang terjadi di perumahan elit. Kami hanya menghitung kerugian dari KWH jual terhadap pendapatan," ujar Edward.
Akibat berbagai modus pencurian ini, tingkat losses atau susut PLN secara nasional pada 2003 mencapai 15 persen dari total pendapatan sebesar Rp 12,9 triliun dan pada 2004 mencapai 9,09 persen dari pendapatan Rp 14,7 triliun. "Susut lebih banyak disebabkan faktor teknis yaitu listrik yang panas akibat panas travo dan peralatan yang tua,tapi itu proses yang biasa dan tidak bisa dihindari," ujar Edward.
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|