|
Jakarta
BPK Temukan Penyelewengan DPRD Kota Bogor
Rabu, 23 Maret 2005 | 20:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Penyimpangan realisasi APBD Kota Bogor tahun anggaran 2003 dan 2004 mencapai Rp 18,6 milliar. Dari jumlah tersebut sekitar Rp 10,8 adalah penyimpangan realisasi belanja DPRD Kota Bogor. Demikian terungkap dalam hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) semester akhir 2004, hari ini, Rabu (23/3).
Hasil pemeriksaan BPK menemukan 15 kasus temuan penyimpangan realisasi amggaran belanja pemkot Bogor senilai Rp 18,6 miliar yakni untuk tahun anggaran 2003 ditemukan Rp 325 juta dan untuk anggaran 2004 mencapai Rp 18,3 miliar.
Kasus temuan penyimpangan itu antara lain realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 yang tidak sesuai dengan peraturan dan Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004. Total penyimpangan keduanya mencapai Rp 10,8 miliar.
Untuk penyimpangan anggaran Belanja Bagi Hasil dan Bantuan Keuangan anggaran 2004, adalah sebesar Rp 5,9 miliar. Dari total realisasi Rp 28,2 miliar, Rp 5,9 miliar digunakan tidak sesuai dengan ketentuan. Ini karena anggaran untuk kegiatan pembangunan itu justru digunakan untuk bantaun keuangan ke pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor sebesar Rp 5 miliar, membiayai pengeluaran rutin DPRD Rp 506 juta dan membiayai fraksi-fraksi tertentu di DPRD Rp 379 juta.
Padahal, hal ini tidak sesuai dengan PP No 105 Tahun 200 dan SE Mendagri No 161/3211/SJ yang mengakibatkan kemampuan daerah dalam mebiayai kegiatan-kegiatan yang sudah direncanakan menjadi tidak optimal. Hal itu juga mengakibatkan merugikan negara sebesar Rp 5,9 miliar.
Selain itu, menurut laporan BPK, penyimpangan terjadi karena adanya unsur kepentingan legislatif untuk memperoleh fasilitas dan dukungan operasional yang lebih besar. Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,8 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK.
Adapun dari total realisasi Biaya Penunjang Kegiatan DPRD anggaran 2004 Rp 6,8 miliar, Rp 4,9 miliar diantaranya digunakan untuk menambah penghasilan pimpinan dan anggota DPRD Kota Bogor.
Padahal ini bertentangan dengan SE Mendagri No 161/3211/SJ/2003 yang tidak memperkenankan legislatif memperoleh fasilitas dan penghasilan lebih besar dari yang ditetapkan. Karena itu, BPK menganggap "bagi-bagi duit" kepada DPRD Kota Bogor sebesar Rp 4,9 miliar itu telah mengakibatkan kerugian negara.
Selain itu, dari dana Rp 4,9 miliar yang ditebar ke DPRD, Rp 199 juta diantaranya tidak didukung dengan bukti pembayaran sehingga pengeluaran tersebut tidak sah dan termasuk pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.
Oleh karena itu, BPK meminta DPRD Kota Bogor untuk mempertanggungjawabkan kerugian daerah Rp 4,9 miliar dengan menyetor kembali dana tersebut ke Kas Daerah dan bukti setor disampaikan kepada BPK.
Ditambah dengan kerugian keuangan daerah akibat penyimpangan Biaya Penunjang Kegiatan DPRD tahun anggaran 2004 sebesar Rp 5,9 miliar, maka total jumlah kerugian daerah yang harus dikembalikan ke Kas Daerah oleh DPRD Kota Bogor adalah Rp 10,8 miliar.
Sekretaris Dewan dan pemegang kas sekretariat DPRD juga harus mempertanggungjawabkan pengeluaran senilai Rp 199 juta dengan melengkapi bukti-bukti pengeluaran yang sah dan supaya menyetor kembali ke Kas Daerah dan menyampaikan bukti setor ke BPK.
Anggota BPK, Baharuddin Aritonang kepada Tempo menyatakan pihak DPRD harus melaksanakan permintaan BPK. Apabila tidak, BPK akan melimpahkan temuannya ke penegak hukum. "Biarlah nanti mereka yang akan memutuskan apakah ini merupakan penyimpangan yang berindikasi korupsi atau tidak," katanya.
Diakuinya, BPK tidak memiliki kekuasaan memaksa pemerintah daerah atau DPRD yang menjadi obyek auditnya melaksanakan permintaan mereka. "Walaupun demikian kita bisa melimpahkan temuan kita apabila diperlukan ke aparat penegak hukum," ujarnya.
Hal ini dilakukan, menurut Baharuddin, agar pemerintah daerah dan DPRD memenuhi permintaan BPK untuk mengembalikan dana yang "salah saluran" itu. "Batas waktu pengembaliannya adalah 6 bulan sejak pemberitahuan kepada pihak yang diperiksa," katanya.
Amal Ihsan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Protes mahasiswa UI (Universitas Indonesia) menuntut para koruptor (pelaku korupsi) ditangkap, diadili, dan disita aset-aset dengan memasang foto Ketua DPR, Akbar Tandjung di samping perangkap tikus di depan Istana Presiden, Jakarta, Sabtu, 25 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; Digital Image; 20031025].](/hg/photostock/2005/01/18/s_SM03102523_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|