Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Sidang Kasus Pembobolan BNI Pondok Indah, Senin
Rabu, 23 Maret 2005 | 18:56 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Perkara pembobolan Bank BNI Cabang Pondok Indah senilai Rp 46,4 miliar, yang menyeret lima terdakwa pejabat dan karyawan bank khusus Lembaga Bisnis Ritel ini akan disidangkan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (28/3).

Lima terdakwa yang akan diajukan sebagai pesakitan adalah Mochammad Supedi, mantan kepala cabang Bank BNI Lembaga Bisnis Ritel Cabang Pondok Indah, wakil Pemimpin Kanwil 10 DKI Jakarta BNI 46, Noortjahjo Zunoor, dua petugas pemasaran Mukhlis Budianto dan Moejibur Rahman, dan Alfonsius Weheb, petugas appraisal bank tersebut.

Menurut Kepala Seksi Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Tony Spontana, hari ini, Rabu (23/3), sidang pada pekan depan itu merupakan sidang pertama.Sebelumnya pihak kejaksaan telah menyerahkan berkas perkara tersebut pada 14 Maret lalu. Tim kejaksan dipimpin Jaksa Penuntut Umum Thomas Hutapea.

Menurut Tonny para terdakwa akan dijerat pasal 2 (ayat 1) dan pasal 3 UU No 20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi jo pasal 2 (ayat 1) atau pasal 49 (ayat 1) huruf a, b, dan c UU 10/1998 tentang Tindak Pidana Perbankan jo pasal 55 KUHP, dan pasal 64 KUHP.

Mereka disangka terlibat dalam upaya pembobolan bank milik pemerintah ini senilai Rp 46.457.278.550. Pembobolan dilakukan tiga tersangka yang hingga saat ini masih buron yakni, Hendra, Setiawan Muryoto dan Budianto.

Para buron ini membobol BNI dengan cara mengajukan kredit dengan agunan dokumen palsu. Dokumen yang dipalsukan antara lain akta pendirian perusahaan, akta pemberian hak tanggungan, dan surat kuasa memberikan hak tanggungan.

Hendra disebut-sebut sebagai aktor utama usaha pembobolan tersebut. Ia berkali-kali mengajukan kredit dengan dokumen agunan palsu milik orang lain yang kebetulan berutang uang kepadanya. Hendra yang memperoleh jaminan berupa sertifikat dan surat-surat penting itu kemudian menggunakan dokumen tersebut untuk agunan ke BNI.

Untuk membobol kredit bisnis ritel tersebut, Hendra juga mengajukan 11 perusahaan yang ternyata juga fiktif. Sehingga saat kasus tersebut terungkap, menurut Tony tak ada satupun jaminan atau aset yang bisa disita pihak bank. "Mereka menggunakan jaminan dan agunan harta benda milik orang lain," katanya.

Perusahaan-perusahaan itu antara lain PT Indoseluler Prima Jasa, PT Intelmilan Elektronik, PT Sinar Surya Seluler, PT Sinar Surya Perkasa, PT Tulus Jati Motor, PT Alam Makmur Catur Sentosa, PT Surya Telekomunikasi, PT Griyanti, PT Anugrah Wiratama Mobilindo, PT Multi Televindo Utama, dan PT Multivision Satelit Digital.

Meski tak berhasil menangkap para pelaku pembobol, polisi menyeret petugas bank mulai dari kepala cabang hingga ke petugas yang bertugas mengecek keabsahan dokumen dan aset yang dijadikan agunan. Proses pencairan dana tersebut dinilai tidak sesuai dengan prosedur standar operational (SOP) perbankan, serta petunjuk pelaksana bisnis ritel 2001, dan prinsip kehati-hatian perbankan. "Karena ketidak hati-hatian dan mengucurkan dana tidak sesuai prosedur ini negara dirugikan puluhan miliar," kata Tony. Sehingga lima petugas bank tersebut dijerat tindak pidana korupsi.

Ramidi

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan pada acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209]. Direktur Utama Bank BNI, Saifuddien Hasan dan  Direktur Utama BNI Securities, Suryo Danisworo berbincang- bincang usai acara launching produk BNI  terbaru yaitu BNI Investement yang merupakan hasil kerja sama antara Bank BNI dan BNI Securities di gedung BNI '46 di Jl. Sudirman, Jakarta, 25 Oktober 2002. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K11A/167/2002; 20021209].
Saifuddien Hasan
Suryo Danisworo dan Saifuddien Hasan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

BNI Menunggu Putusan BI Penerbitan Obligasi
Polisi yang Diduga Penerima Suap Adrian Divonis Bebas
Massa Segel Rumah Mantan Presdir Bank ASPAC
Jaksa Kasus Adrian Berkukuh Tuntut Pidana Seumur Hidup
Sidang Pembelaan Adrian Waworuntu Ditunda
MA Jamin Tidak akan Bebaskan Koruptor
Rudi Sutopo dan Istri Saksi di Persidangan Pelanggaran Disiplin Polisi
Adrian Waworuntu Jadi Saksi Persidangan Pelanggaran Kode Etik Polisi
Adrian Dituntut Seumur Hidup
Polisi Penerima Suap Adrian Waworontu Akan Dibebastugaskan
> selengkapnya...


Referensi

Kasus-kasus Korupsi di Indonesia
Program-program Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh Memberantas KKN
ICW : Buka Kembali Kasus Korupsi yang Di SP3
PP RI No. 32 Tahun 2000 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI Ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan ( Persero ) PT. BNI Tbk Dalam Rangka Program Rekapitalisasi Bank Umum
PP RI No. 52 Tahun 1999 Tentang Penambahan Penyertaan Modal Negara RI ke Dalam Modal Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BNI Tbk, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BRI, Perusahaan Perseroan (Persero) PT. BTN, dan Perusahaan Perseroan (Persero) PT. Bank Ma
> selengkapnya...

Website

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia
Bank Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Foke: Bulan Puasa Jangan Sembarangan Sedekah
Kerabat Amrozy cs Bawa Buku dan VCD Jihad
Jalur Selatan Kereta Api Normal Kembali
Kecil Kemungkinan Beda Awal Puasa dan Lebaran
Tunai Rp 1 Milyar Bagi Peraih Emas Olimpiade

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data