Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Warga Kebon Melati Keberatan Bayar Rp 6 juta
Rabu, 23 Maret 2005 | 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga RW 020 Jalan Batu Raja, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus mengeluarkan dana tambahan Rp 6 juta jika ingin menjual tanahnya. Menurut Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Melati A. Mustofa D dana tersebut dibagi dua untuk kelurahan dan kecamatan. "Ya, fifty fifty,uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan kelurahan dan kecamatan. ada sedikit yang buat makan,"ujarnya.

Menurut Mustofa, biaya tersebut bisa negosiasi. "Hanya jangan terlalu kecil, paling tidak antara Rp 5-6 juta,"katanya. Biaya tersebut termasuk biaya pengurusan surat tanah bebas sengketa (PM 1) sebesar Rp 500 ribu.

Menurut warga di RW 02, Muhayat, 57 tahun yang menjual tanah seluas 80 meter persegi pada tahun 2001 mengatakan bahwa untuk mengurus sendiri surat bebas sengketa (tanpa calo) warga dibebankan biaya Rp 20 ribu per meter. Warga lain Anwar, 49 tahun mengaku membayar biaya Rp 75 ribu per meter. Padahal Camat Tanah Abang Idris Priatna Senin lalu menyatakan tak ada biaya. "Biaya surat bebas sengketa gratis, aparat yang meminta bayaran akan saya tindak tegas,"ujar Camat Idris kepada wartaawan, Senin (21/3). Kenyataan di lapangan memang berbeda, pak!

Badriah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009]. Penggusuran/ pembongkaran vila dengan menggunakan alat berat/ buldozer di kawasan Puncak, Jawa Barat [ Dok TEMPO/ Bodi CH; R1A/385/96; 20010227 ].
Tabrani Ismail di PN Jakpus
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Kejati Sulteng Belum Temukan Korupsi dalam Pengadaan Genset
Jasa Marga Menuding SK Walikota Dalangnya
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
R.Hartono : Soal Perbedaan Harga Tanggung Jawab Dephankam
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Tutut, Hartono dan Wismoyo Dipanggil DPR
KPK Belum Optimal Berantas Korupsi
Kejaksaan Segera Memeriksa Ketua DPRD Lamandau
Penanganan Dugaan Korupsi Tanah Karangsari Tak Jelas
Dugaan Korupsi di Dephan Dilaporkan BPK ke DPR
> selengkapnya...


Referensi

Kasus Puteh dan Masa Depan Pemberantasan Korupsi
Desentralisasi Korupsi Melalui Otonomi Daerah
Kasus Korupsi Prioritas Kerja 100 Hari Polri
Inpres No. 224 soal Abdullah Puteh
UU RI No. 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU No. 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
PP RI No. 109 Tahun 109 Tahun 2000 Tentang Kedudukan Keuangan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah
> selengkapnya...

Website

Kejaksaan RI
Komisi Ombudsman Nasional
Pendapat tentang Pemberantasan Korupsi
Situs Resmi Komisi Pemberantasan Korupsi


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Diminta Libatkan PGRI dalam Sertifikasi Guru
Kalla Berharap Alex Noerdin Pimpin Sumatera Selatan
Pelatnas Voli Dihuni Pemain Senior dan Junior
Wakil Presiden Minta KPU Kurangi Jumlah Negara yang Dikunjungi
Hasil Quick Count, Semua Calon Gubernur Menang

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data