|
Jakarta
Warga Kebon Melati Keberatan Bayar Rp 6 juta
Rabu, 23 Maret 2005 | 14:53 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga RW 020 Jalan Batu Raja, Kelurahan Kebon Melati, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat, harus mengeluarkan dana tambahan Rp 6 juta jika ingin menjual tanahnya. Menurut Kepala Seksi Pemerintahan Kelurahan Kebon Melati A. Mustofa D dana tersebut dibagi dua untuk kelurahan dan kecamatan. "Ya, fifty fifty,uang itu digunakan untuk membiayai kebutuhan kelurahan dan kecamatan. ada sedikit yang buat makan,"ujarnya.
Menurut Mustofa, biaya tersebut bisa negosiasi. "Hanya jangan terlalu kecil, paling tidak antara Rp 5-6 juta,"katanya. Biaya tersebut termasuk biaya pengurusan surat tanah bebas sengketa (PM 1) sebesar Rp 500 ribu.
Menurut warga di RW 02, Muhayat, 57 tahun yang menjual tanah seluas 80 meter persegi pada tahun 2001 mengatakan bahwa untuk mengurus sendiri surat bebas sengketa (tanpa calo) warga dibebankan biaya Rp 20 ribu per meter. Warga lain Anwar, 49 tahun mengaku membayar biaya Rp 75 ribu per meter. Padahal Camat Tanah Abang Idris Priatna Senin lalu menyatakan tak ada biaya. "Biaya surat bebas sengketa gratis, aparat yang meminta bayaran akan saya tindak tegas,"ujar Camat Idris kepada wartaawan, Senin (21/3). Kenyataan di lapangan memang berbeda, pak!
Badriah
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Terdakwa kasus korupsi Pertamina dalam proyek pembangunan kilang minyak exor Balongan, Tabrani Ismail memberikan penjelasan kepada hakim ketua dalam persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, 9 Oktober 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/449/2003; 20031009].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K18A44903_high_thumb.jpg) |
![Penggusuran/ pembongkaran vila dengan menggunakan alat berat/ buldozer di kawasan Puncak, Jawa Barat [ Dok TEMPO/ Bodi CH; R1A/385/96; 20010227 ].](/hg/photostock/2005/02/03/s_R1a38502_high_thumb.jpg) |
| Tabrani Ismail di PN Jakpus
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|