Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Jasa Marga Menuding SK Walikota Dalangnya
Selasa, 22 Maret 2005 | 13:41 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Warga Pondok Melati, Bekasi masih melanjutkan pembangunan rumah di atas jalan tol. Menurut Aming, salah seorang warga setempat, karena jasa marga belum membayar harga tanah yang harus dibebaskan itu. "Kami bukan menghalangi pembangunan jalan tol, tetapi harga juga hak kami secara wajar. Kami siap dialog untuk negosiasi,"katanya.

Direktur Utama PT Jasa Marga (Persero) Syarifuddin Alambai, menyalahkan pemerintah kota Bekasi. Ia mendesak Pemerintah Kota Bekasi segera menerbitkan Surat Keputusan (SK) Wali Kota soal ganti rugi lahan Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Hanam Raya - Cikunir. "Kuncinya SK Wali Kota Bekasi yang baru,"kata Alambai, Selasa (22/3).

Apabila Wali Kota Bekasi Akhmad Zurfaih membuat SK
Wali Kota yang baru, menurut Alambai, dipastikan akan
mencairkan kebekuan pembahasan nilai ganti rugi lahan
milik warga. "Kalau memang Wali Kota sudah merasa
sudah benar, seharusnya mengeluaran SK baru,"kata
Alambai.

Mengenai SK Wali Kota baru itu, menurut Alambai, berdasarkan pertemuan antara Jasa Marga dengan DPRD Kota Bekasi pada 16 Maret lalu yang berlangsung alot. Pada pertemuan itu, Wali Kota yang diharapkan datang, ternyata tidak datang dan diwakili dari Badan Perencanaan Pembangunan Daerah.

Sebelumnya, Wali Kota Akhmad Zurfaih menetapkan nilai ganti rugi lahan warga sebesar Rp.1.350.000 per meter di bagian dalam. Sedangkan untuk pembebasan lahan di pinggir jalan tol ditetapkan Rp.1.250.000 per meter.

Ketetapan nilai ganti rugi oleh Wali Kota Bekasi itu,
kemudian disampaikan melalui surat ke Direktorat
Jenderal Prasarana Wilayah (Dirjen Kimpraswil). Dirjen
Kimpraswil di bawah Departemen Pekerjaan Umum (DPU),
tidak sepakat dengan ketetapan nilai ganti rugi
dari Wali Kota Bekasi itu.

Sebab, nilai yang ditetapkan Akhmad Zurfaih sebesar Rp 1.250.000 sampai Rp 1.350.000 permeter itu tidak memiliki dasar dan tidak dapat dipertanggung jawabkan. "SK Wali Kota itu terlalu tinggi sehingga Departemen PU tidak dapat menyanggupinya,"kata Alambai.

Karena Dirjen Kimpraswil tak menyepakati, kemudian
Wali Kota mengadaan rapat lagi dengan Panitia
Pembebasan Tanah (P2T) dan DPRD juga Musyawarah
Pimpinan Daerah (Muspida) Kota Bekasi. Setelah itu,
Wali Kota menetapkan harga tanah lagi. Untuk tanah
yang bersertifikat Rp 1,1 juta dan tanah yang belum
bersertifikat Rp 1 juta per meter. "Setelah keluar angka Rp. 1,1 juta permeter itu . Lalu surat harga baru itu disampaian Wali Kota Ke Dirjen Kimpraseil pada 29 Desember. Kemudian, Dirjen Kimpraswil membalas lagi surat Wali Kota itu pada 20 Januari,"kata Alambai.

Dalam surat tanggapan dari Dirjen Kimpraswil, disepakati dengan harga tertinggi Rp 1,1 juta. Selain itu, Kimpraswil juga meminta pembayaran lahan harus berdasarkan pembagian wilayah atau zoning. "Untuk Rp 1,1 juta dibayarkan khusus di lahan bersertifikat dan berada di dalam JORR,"kata Alambai.

Pembagian wilayah itu lah yang kemudian jadi persoalan. Karena PT. Jasa Marga tak mamu membayar semua hargta tanah sama. "Nah, ini yang kemudian menjadi masalah. Wali Kota Bekasi mengusulkan Rp 1,1 juta permeter itu sambil beranggapan, kami akan membayar untuk semua kawasan zoning. Dianggap samarata. Padahal, Departemen PU minta, pembayaran harus berdasarkan zooning,"kata Alambai.

Perbedaan antara Departemen PU dengan Wali Kota Bekasi soal ganti rugi lahan itu kemudian menjadi buntu sampai kini dan di lapangan beberapa warga yang dikenal sebagai calo, yang didukung Wali Kota melakukan serangkaian aksi
menuntut segera dilakuan pembayaran Rp 1,1 juta
samarata. "Setelah nilai Rp 1,1 juta terjadi perbedaan anggapan, pusat meminta pembayaran berdasarkan pembagian kawasan dengan nilai tertinggi Rp 1,1 juta. Tetapi Wali Kota maunya sama rata,"kata Alambai.

Siswanto



Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Suasana aksi protes pijar membebaskan jalan tol dengan poster bertuliskan  bayar tol sama dengan memperkaya cendana, bis ppd di jl. Gatot Subroto, Jakarta [Bodi Chandra/ DR; 2000/05/22]. Suasana aksi protes pijar membebaskan jalan tol dengan poster bertuliskan  bayar tol sama dengan memperkaya cendana, kembalikan hak kelola tol kpd negara di jl. Gatot Subroto, Jakarta [Bodi Chandra/ DR; 2000/05/22].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

18 Konsorsium Menangkan Prakualifikasi Tender Jalan Tol
Koruptor di Banten Dihukum 3 Tahun
Warga Pondok Melati Bangun Rumah di Jalan Tol
Camat Tanah Abang : Surat Bebas Sengketa Gratis
Sutiyoso : Cuma 25 Persen Pedagang Tolak Pembongkaran Tenabang
Mal Tetap Dibangun di Lokasi Cagar Budaya
DPRD Bekasi Panggil Pejabat Departemen PU
Bank Mandiri Siapkan Proyek Jalan Tol Kedua
April Tol Cipularang Bisa Dilalui Peserta Konferensi Asia-Afrika
Departemen PU Dinilai Tidak Serius Tangani JORR
> selengkapnya...


Referensi

PENJELASAN KHUSUS SEKTOR PERMUKIMAN DAN PRASARANA WILAYAH
UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
PT Jasa Marga


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data