Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci Digugat Rp 80 Juta
Kamis, 17 Maret 2005 | 17:40 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang: Sidang gugatan perdata terhadap RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, (17/3). Materi gugatan dibacakan kuasa hukum penggugat atas nama Leonardus WHP, warga Kampung Cijengir RT 01/03 Desa Binong, Curug, Tangerang.

Di hadapan ketua majelis hakim Suprapto, kuasa hukum
Leonardus dari LBH Kesehatan Jakarta menyatakan penggugat telah dirugikan dalam bentuk material dan immaterial oleh RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci. Dikatakan kuasa hukum Daance Yohanes, jika dikalkulasikan dalam rupiah kerugian yang diderita penggugat adalah Rp 30 juta dan
immaterial Rp 50 juta.

Gugatan itu sendiri telah didaftarkan sejak 7 Februari 2005.

Dari materi gugatan Daance Yohanes, pasien Leonardus pada Mei 2004, menderita sesak nafas dan diopname di RS
Usada Insani atas rujukan dr. Edi Surahman, dokter spesialis paru dari RS Sabi. Dalam tiga hari rawat
inap itu, penggugat sembuh.

Tiga bulan kemudian, pada 24 Agustus 2004, penggugat
kambuh dan dirawat di RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci. Suster rumah sakit tersebut menghubungi keluarga pasien Leonardo bahwa si pasien akan dioperasi.

Hasil diagnosa menunjukkan bahwa pasien ternyata telah menderita pecah lambung dan pada livernya ditemukan bisul yang telah pecah, sehingga nanah menyebar ke mana-mana. Dalam perawatan di rumah sakit itu, pada 3 September 2004, Leonardo dinyatakn sembuh dan diperbolehkan pulang.

Wakil Direktur bagian medis dr. Mangantar Marpaung
bahkan membolehkan pulang tetapi pasien harus
menyelesaikan biaya administrasi senilai Rp 25 juta.
Pihak rumah sakit memberikan waktu dua minggu untuk
melunasi pembiayan itu.

Daance menyebutkan, kebijakan rumah sakit itu tak urung membuat pasien stres. Oleh karenanya mengacu kepada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum perdata (KUHper) maka pihak penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian
akibat kelalaian dan penyimpangan yang dilakukan
tergugat. Akibat tindakan medis itulah, penggugat menderita kerugian mencapai Rp 80 juta.

Setelah mendengar pembacaan materi gugatan, Ketua Majelis Hakim Suprapto memutuskan melanjutkan persidangan pada 31
Maret 2005, dengan agenda mendegarkan jawaban tergugat, RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci.

Dalam catatan Tempo, kasus ini mencuat saat
keluarga penggugat mengaku disandera oleh rumah sakit karena tidak sanggup membayar uang selama dirawat.

Dari keterangan pihak rumah sakit kepada Tempo melalui dr Mangantar Marpaung, disebutkan pasien tidak
disandera melainkan dipindahkan ruang lain. Pihak rumah sakit juga meminta pasien untuk melunasinya dengan cara
mencicil.

Ayu Cipta

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ruang pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426]. Perawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].
Ruang Pemeriksaan Kesehatan RSPAD
Perawat RSPAD

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Setelah Disuntik Vitamin di RS St. Carolus, Marta Lumpuh
Perawatan Gratis Pasien DBD di Jakarta untuk Kelas III
Pengobatan Gratis DBD Tidak Ada Hambatan
RSUD Tjut Nyak Dhien Butuh Banyak Pembenahan
30 Persen Klinik Pengobatan Di Jakarta Pusat Tidak Berizin
Tengerang Jaring Investor untuk Membangun Rumah Sakit
RS Kariadi Semarang Diancam Bom
Pemerintah Membebaskan Biaya Rawat Pasien Kelas 3
Depok Akan Bangun Rumah Sakit Daerah


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data