|
Tangerang
RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci Digugat Rp 80 Juta
Kamis, 17 Maret 2005 | 17:40 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang: Sidang gugatan perdata terhadap RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci berlangsung di Pengadilan Negeri Tangerang Kamis, (17/3). Materi gugatan dibacakan kuasa hukum penggugat atas nama Leonardus WHP, warga Kampung Cijengir RT 01/03 Desa Binong, Curug, Tangerang.
Di hadapan ketua majelis hakim Suprapto, kuasa hukum
Leonardus dari LBH Kesehatan Jakarta menyatakan penggugat telah dirugikan dalam bentuk material dan immaterial oleh RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci. Dikatakan kuasa hukum Daance Yohanes, jika dikalkulasikan dalam rupiah kerugian yang diderita penggugat adalah Rp 30 juta dan
immaterial Rp 50 juta.
Gugatan itu sendiri telah didaftarkan sejak 7 Februari 2005.
Dari materi gugatan Daance Yohanes, pasien Leonardus pada Mei 2004, menderita sesak nafas dan diopname di RS
Usada Insani atas rujukan dr. Edi Surahman, dokter spesialis paru dari RS Sabi. Dalam tiga hari rawat
inap itu, penggugat sembuh.
Tiga bulan kemudian, pada 24 Agustus 2004, penggugat
kambuh dan dirawat di RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci. Suster rumah sakit tersebut menghubungi keluarga pasien Leonardo bahwa si pasien akan dioperasi.
Hasil diagnosa menunjukkan bahwa pasien ternyata telah menderita pecah lambung dan pada livernya ditemukan bisul yang telah pecah, sehingga nanah menyebar ke mana-mana. Dalam perawatan di rumah sakit itu, pada 3 September 2004, Leonardo dinyatakn sembuh dan diperbolehkan pulang.
Wakil Direktur bagian medis dr. Mangantar Marpaung
bahkan membolehkan pulang tetapi pasien harus
menyelesaikan biaya administrasi senilai Rp 25 juta.
Pihak rumah sakit memberikan waktu dua minggu untuk
melunasi pembiayan itu.
Daance menyebutkan, kebijakan rumah sakit itu tak urung membuat pasien stres. Oleh karenanya mengacu kepada pasal 1365 Kitab Undang-undang Hukum perdata (KUHper) maka pihak penggugat meminta agar tergugat membayar kerugian
akibat kelalaian dan penyimpangan yang dilakukan
tergugat. Akibat tindakan medis itulah, penggugat menderita kerugian mencapai Rp 80 juta.
Setelah mendengar pembacaan materi gugatan, Ketua Majelis Hakim Suprapto memutuskan melanjutkan persidangan pada 31
Maret 2005, dengan agenda mendegarkan jawaban tergugat, RS Siloam Gleneagles Lippo Karawaci.
Dalam catatan Tempo, kasus ini mencuat saat
keluarga penggugat mengaku disandera oleh rumah sakit karena tidak sanggup membayar uang selama dirawat.
Dari keterangan pihak rumah sakit kepada Tempo melalui dr Mangantar Marpaung, disebutkan pasien tidak
disandera melainkan dipindahkan ruang lain. Pihak rumah sakit juga meminta pasien untuk melunasinya dengan cara
mencicil.
Ayu Cipta
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ruang pemeriksaan kesehatan di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042635_high_thumb.jpg) |
![Perawat di Rumah Sakit Pusat Angkatan Darat (RSPAD) Gatot Subroto, Jakarta, 26 April 2004. [TEMPO/ Arie Basuki; Digital Image; 20040426].](/hg/photostock/2005/02/14/s_AB04042619_high_thumb.jpg) |
| Ruang Pemeriksaan Kesehatan RSPAD
|
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|