Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Bekasi

Organda Bekasi Minta Pemerintah Revisi Tarif Lagi
Kamis, 17 Maret 2005 | 16:02 WIB

TEMPO Interaktif, Bekasi: Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi merevisi kembali penyesuaian tarif angkutan dalam kota. Hal itu dikatakan Ketua Organda Kota Bekasi, JP. Harianja, Kamis (17/3).

Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), tarif angkutan umum dalam
kota Bekasi pun dinaikkan mulai 14 Februari lalu sebesar
Rp 100 - Rp 300. Tarif disesuaikan berdasarkan jarak
tempuh, yaitu di bawah 5 kilometer naik Rp 100 dan antara 5-15 kilometer naik Rp 300.

Alasan permintaan penyesuaian ulang, menurut Harianja, karena pemerintah mendasarkan tarif baru itu pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tahun 2002. "Coba pertimbangkan, harga rokok tahun 2002 dengan harga rokok tahun 2005 kan berbeda," katanya kepada Tempo.

Menurut Harianja, kenaikan tarif angkutan sebaiknya didasarkan pada harga pasar 2005 ini, yaitu harga 2003-2005. "Sebenarnya pemerintah itu kecolongan, kenapa pada 2003-2004, tidak membuat SK Walikota," kata dia.

Ketika harga BBM naik lagi pada 2005, pemerintah baru akan membuat SK penyesuaian tarif angkutan umum. Sudah
begitu, kata Harianja, penyesuaian tarif didasarkan
dengan SK yang pernah dibuat pada 2002 lalu. "Sejak
pemerintahan Megawati, sebenarnya tarif sudah
perlahan-lahan naik, tapi pemerintah daerah diam
saja," kata dia.

Untuk mengetahui berapa semestinya tarif yang
ditetapkan, kata Harianja, sebelum SK Wali Kota Bekasi
2005 ditetapkan, ekskutif dan yudikatif sebaiknya
melihat tarif yang sudah diterapkan di lapangan.

Menjawab pertanyaan, penyesuaian tarif per 14
Maret 2005 sudah disepakati Organda, pengusaha
angkutan Koasi dan Dishub, Harianja mengatakan, pada
saat Organda menandatangani kesepakatan itu, Organda
tidak berpatokan pada SK Wali Kota 2002, tetapi
meminta kenaikan tarif tetap sesuai dengan tarif
lepas di pasar.

Siswanto


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Ketua DPR Diminta Tidak Pimpin Sidang Paripurna
Sidang Adiguna Hari Ini Tergantung Rekomendasi Dokter
Organda Diminta Tak Seenaknya Naikkan Tarif Angkutan
Sidang DPR Ricuh
PDIP Akan Hukum Anggotanya yang Setuju Kenaikan BBM
DPR akan Voting Tentukan Sikap atas Kenaikan Harga BBM
Menko Perekonomian Tetap Pertahankan Kenaikan Harga BBM
Sidang Paripurna DPR Tidak Hasilkan Keputusan
5 Anggota DPR Ajukan Judicial Review Kenaikan BBM
Polda Intensifkan Pengawasan Penyaluran Minyak Tanah
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 86/2002 tentang Badan Pengatur Penyediaan dan Pendistribusian BBM
Keputusan Gubernur DKI No. 1219/2003 tentang Pembentukan Tim Koordinasi UPMP-BBMT

Website

Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
Organization of the Petroleum Exporting Countries (OPEC)
PT Pertamina


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Pemerintah Diminta Libatkan PGRI dalam Sertifikasi Guru
Kalla Berharap Alex Noerdin Pimpin Sumatera Selatan
Pelatnas Voli Dihuni Pemain Senior dan Junior
Wakil Presiden Minta KPU Kurangi Jumlah Negara yang Dikunjungi
Hasil Quick Count, Semua Calon Gubernur Menang

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data