|
Bekasi
Organda Bekasi Minta Pemerintah Revisi Tarif Lagi
Kamis, 17 Maret 2005 | 16:02 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi: Organisasi Gabungan Pengusaha Angkutan Darat (Organda) akan meminta Pemerintah Kota (Pemkot) dan DPRD Kota Bekasi merevisi kembali penyesuaian tarif angkutan dalam kota. Hal itu dikatakan Ketua Organda Kota Bekasi, JP. Harianja, Kamis (17/3).
Seperti diberitakan sebelumnya, pasca kenaikan harga
bahan bakar minyak (BBM), tarif angkutan umum dalam
kota Bekasi pun dinaikkan mulai 14 Februari lalu sebesar
Rp 100 - Rp 300. Tarif disesuaikan berdasarkan jarak
tempuh, yaitu di bawah 5 kilometer naik Rp 100 dan antara 5-15 kilometer naik Rp 300.
Alasan permintaan penyesuaian ulang, menurut Harianja, karena pemerintah mendasarkan tarif baru itu pada Surat Keputusan Wali Kota Bekasi tahun 2002. "Coba pertimbangkan, harga rokok tahun 2002 dengan harga rokok tahun 2005 kan berbeda," katanya kepada Tempo.
Menurut Harianja, kenaikan tarif angkutan sebaiknya didasarkan pada harga pasar 2005 ini, yaitu harga 2003-2005. "Sebenarnya pemerintah itu kecolongan, kenapa pada 2003-2004, tidak membuat SK Walikota," kata dia.
Ketika harga BBM naik lagi pada 2005, pemerintah baru akan membuat SK penyesuaian tarif angkutan umum. Sudah
begitu, kata Harianja, penyesuaian tarif didasarkan
dengan SK yang pernah dibuat pada 2002 lalu. "Sejak
pemerintahan Megawati, sebenarnya tarif sudah
perlahan-lahan naik, tapi pemerintah daerah diam
saja," kata dia.
Untuk mengetahui berapa semestinya tarif yang
ditetapkan, kata Harianja, sebelum SK Wali Kota Bekasi
2005 ditetapkan, ekskutif dan yudikatif sebaiknya
melihat tarif yang sudah diterapkan di lapangan.
Menjawab pertanyaan, penyesuaian tarif per 14
Maret 2005 sudah disepakati Organda, pengusaha
angkutan Koasi dan Dishub, Harianja mengatakan, pada
saat Organda menandatangani kesepakatan itu, Organda
tidak berpatokan pada SK Wali Kota 2002, tetapi
meminta kenaikan tarif tetap sesuai dengan tarif
lepas di pasar.
Siswanto
INDEKS BERITA LAINNYA :
|