Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Puluhan Ribu Keping VCD/DVD Bajakan Dihancurkan
Rabu, 16 Maret 2005 | 11:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Daerah Metropolitan Jakarta Raya memusnahkan barang bukti CD/VCD/DVD bajakan. "203 ribu VCD porno dan 517 ribu VCD/DVD lagu dan film bajakan," ujar Kapolda Metro Jaya, Irjen Polisi Firman Gani, dalam sambutannya, Rabu (16/3).

Kapolda menilai, maraknya barang bajakan dapat mempengarahui iklim usaha dan perekonomian masyarakat. Kunci keberhasilan pemberantasan barang bajakan ini adalah adanya kesamaan pandang antara aparat, pemerintah dan masyarakat akan pentingnya pemberantasan ini. "Indonesia termasuk 15 negara terbesar pelanggar hak cipta," ujar Firman Gani.

Ia menambahkan, produksi barang bajakan kini sudah menggunakan alat-alat canggih dan pemasarannya pun sudah sangat luas. "Ada yang bisa memproduksi ribuan keping perhari," jelasnya.

Barang-barang yang dimusnakan pada pukul 10.00 WIB ini, adalah hasil enam operasi Polda Metro Jaya dan 26 operasi jajaran Polres Metro Jaya. Sebagaimana disampaikan Wakil Direktur Reserse Kriminal Khusus (Reskrimsus), Ajun Komisaris Besar Polisi Agung Sabar Santoso, pagi ini akan dimusnahkan VCD porno sejumlah 203.333 keping, VCD/DVD lagu dan film 517.632 keping, dan software 38 ribu.

Selain itu, Polda Metro Jaya juga menetapkan enam surat penyitaan dan 26 surat penetapan penyitaan dari jajaran Polres Metro Jaya. Barang-barang yang disita tersebut adalah 13 unit mesin pembuat CD/VCD bajakan, sembilan unit mesin printing, dan 20 unit PC komputer. "Jumlah tersangka yang diproses hukum Polda Metro 98 orang," ujar Agung. Perinciannya adalah, 13 orang pengusaha atau pemilik pabrik, 12 orang distributor, dan 73 orang pedagang.

Di depan Gedung Reskrimsus, barang bajakan tersebut dimusnahkan dengan buldoser, dua mesin penghancur, dan empat drum yang digunakan untuk membakar sampul.

Indriani


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dirjen HAKI Ditolak Masuk Pabrik Pembajak VCD dan DVD
Indonesia Peringkat Keempat Pembajak Piranti Lunak
Indonesia Peringkat Empat Negara Pembajak Piranti Lunak
Solo Patenkan 215 Motif Batik Kuno


Referensi

Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor: M.09-PR.07.06/1999 Tentang Penunjukan Kantor Wilayah Departemen Kehakiman Untuk Menerima Permohonan Hak Atas Kekayaan Intelektual

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data