|
Jakarta
Sejumlah Retribusi Akan digratiskan
Selasa, 15 Maret 2005 | 22:32 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ketua Tim Perumus Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Retribusi Daerah DKI Jakarta M. Firmansyah mengatakan, dalam Raperda yang akan disahkan 17 april mendatang terdapat sejumlah retribusi yang digratiskan. ?Sekarang banyak yang berubah,? kata Firmansyah ketika ditemui di kantor DPRD DKI Jakarta, Selasa (15/3).
Diantara retribusi yang gratis itu antara lain, untuk bidang pemerintahan adalah pelayanan pembuatan kartu tanda penduduk (KTP), serta pencatatan kematian dan kelahiran. Di bidang ekonomi, retribusi gratis antara lain pembuatan surat izin usaha (SIUP) bagi pengusaha kecil. Jika dibandingkan dengan Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 1999 tentang Retribusi Daerah, izin pembuatan SIUP memakan biaya Rp 50 ribu.
Di bidang keolahragaan, pemakaian lapangan olah raga terbuka (sepak bola) oleh sekolah, perguruan tinggi,masyarakat, instansi dan umum juga dibebaskan biaya. Padahal, berdasar Perda 3/1999, bermain sepakbola di lapangan olah raga terbuka dikenakan biaya Rp 2.000-Rp 20.000 per dua jam tergantung pihak pemakai dan waktu pemakaian lapangan.
Sementara itu, bidang pelayanan pemakaman umum menggratiskan pemakaian tempat pemakaman blok A.III dari ketentuan sebelumnya Rp 20.000 per tiga tahun. Selain itu, bidang kebersihan lingkungan juga menggratiskan pengangkutan sampah perumahan atau rumah tinggal.
Kendati begitu, selain menggratiskan, Raperda ini juga menambah beberapa butir. Misalnya, bidang kepariwisataan dan pembangunan. Menurut Firmansyah, penambahan item kepariwisataan dimaksudkan mencegah pungutan liar. ?Daripada di lapangan terjadi pungutan liar, lebih baik kami membuat aturan resminya. Yang terpenting meski rakyat dibebani retribusi, pelayanan pemrov DKI harus lebih baik,? Firmansyah menegaskan.
ewo raswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|