|
Depok
Sidang Putusan Pembunuhan Mahasiswa Trisakti Digelar Hari Ini
Selasa, 15 Maret 2005 | 11:31 WIB
TEMPO Interaktif, Depok: Pengadilan Negeri Cibinong, Bogor, hari ini menggelar sidang putusan terhadap Ronald Johanes Posma, 24 tahun, terdakwa pembunuhan Amanda, mahasiswa Trisakti, Juli lalu. Sidang yang dijadualkan dimulai pukul 10.00 WIB akan dipimpin Hakim Andi Samsan Nganro.
Ronald tiba di pengadilan pukul 09.44 WIB dengan kendaraan tahanan mobil bak tertutup warna hitam dengan nomor polisi F 882 MM. Dia mengenakan kemeja putih dan celana hitam, dan langsung dibawa ke ruang tahanan. Ronald tidak bersedia berbicara kepada wartawan. Dia hanya terdiam dan duduk melamun. Sesekali dia berdiri di depan pintu teralis sambil memandang keluar.
Sementara orang tua korban, Amanda Defina yaitu Sapto Hatoyo dan Sri Andiyani hadir di ruang sidang sejak pukul 09.00 WIB. Sapto mengatakan pihaknya menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada majelis hakim. "Yang penting ada efek jera bagi pelaku lainnya," kata Sapto kepada Tempo.
Ibunya, Sri, berharap Ronald bisa dijatuhi hukuman lebih dari 20 tahun. "Kalau pun kurang dari masa itu dan kemungkinan besar keluarga akan banding," kata dia.
Tim Jaksa Penuntut Umum, Femmi Regina dan Isa Gassing, tidak bersedia berbicara sebelum sidang di mulai. Sedangkan pengacara Ronald, Junifer Girsang baru hadir pukul 10.15 WIB bersama pimpinan sidang.
Suliyanti Pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![R Mulawarman saat memberikan kesaksian pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042402_high_thumb.jpg) |
![Hakim menunjukkan bukti senjata api (pistol) kepada saksi R Mulawarman (kanan), Juan Felix Tampubolon (tengah) dan Tommy Soeharto pada sidang kasus pembunuhan Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita dengan terdakwa Tommy Soeharto di Arena Pekan Raya Jakarta (PRJ), Rabu, 24 April 2002. ( Senjata tersebut diduga merupakan alat yang digunakan R Mulawarman dan Noval Hadad untuk membunuh Hakim Agung Syafiuddin Kartasasmita pada tahun 2000). [TEMPO/ Amatul Rayyani; Digital Image; 20020402].](/hg/photostock/2005/01/25/s_AR02042446_high_thumb.jpg) |
|
|
| Pengadilan Kasus Pembunuhan Syafiuddin
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|