|
Bogor
Pengembang BAC Somasi Akuntan Publik
Senin, 14 Maret 2005 | 21:15 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:Buntut ketidakpuasan hasil audit atestasi terhadap proyek Bogor Agribusiness Complek (BAC) yang dilakukan Kantor Akuntan Publik Jan, Ladiman dan rekan, PT Bogor Life Science dan Technology (BLST) telah melayangkan surat somasi kedua. Dalam laporan audit itu BLST dianggap menyesatkan dan tidak sesuai dengan prosedur akuntansi. Hal tersebut dikatakan Direktur Utama BLST Thamrin Poeloengan, ketika dikonfirmasikan wartawan, Senin (14/3).
"Kami anggap hasil audit atestasi atas proyek BAC menyesatkan dan tidak sesuai dengan prinsipkehati-hatian, sehingga kami dirugikan. Surat somasi kedua telah kami layangkan tanggal 8 Maret kemarin, jika dalam waktu sepekan tidak ada tanggapan kami akan
lakukan upaya hukum, " jelas Thamrin.
Menurut Thamrin, melalui pengacaranya dari kantor Safei, Hakim & partner, pada surat somasi pertama, tanggal 28 Februari lalu, disebutkan laporan yang diberikan Kantor Akuntan Publik (KAP) Jan, Ladiman termasuk kategori keterangan yang menyesatkan. "Selain itu pemberian asumsi dan pendapat hukum seharusnya bukan kewenangan kantor akuntan publik dalam menjalankan prosesi selaku akuntan publik," kata Thamrin mengutip surat somasi.
Karena belum mendapat tanggapan dari KAP Jan, Ladima, kuasa hukum BLST melayangkan surat somasi kedua. BLST meminta agar KAP Jan, Ladiman segera mencabut atau memperbaiki segala keterangan yang dicantumkan dalam laporan tersebut. "Inti masalahnya hasil audit itu tidak pernah dikonfirmasikan, sehingga penilaian terhadap manajemen, perusahaan kami salah,” ujar Thamrin.
Menghadapi somasi itu, akuntan publik, Ladiman Djaiz, meminta pihak IPB untuk melakukan pertemuan internal. Sebab proses audit dilakukan atas permintaan dan
persetujuan Majelis Wali Amanat (MWA), Rektor dan dewan audit IPB.
deffan Purnama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|