Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Penghuni Kondominium Gugat Lippo Hyundai
Senin, 14 Maret 2005 | 18:39 WIB

TEMPO Interaktif, Tangerang:Penghuni kondominium Amartapura Jalan Sutan Syahrir Lippo Karawaci menggugat PT Lippo Hyundai Development selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan perdata itu dilayangkan pihak penghuni yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Kondominium Amartapura (PPKA) dengan tuntutan material ganti rugi Rp 27, 5 miliar dan kerugian inmaterial senilai Rp 5 miliar.

Menurut penggugat uang ganti rugi itu untuk membayar kekecewaan dan semua janji pengembang yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk membangun sejumlah fasilitas di kondominium tersebut.

Dalam amar gugatannya Ketua dan Sekretaris PPKA Viktor Purba dan Nurmansjah Soleiman menyatakan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan pihak pengembang. Sayangnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, 60 persen penghuni dari 723 unit kondominium menempuh jalur hukum.

Menurut kuasa hukum penggugat Anwar Supena, kerugian material itu sesuai dengan daftar hal-hal yang tidak dipenuhi di kondominium Amartapura oleh pihak PT Lippo Hyunday Development. Para penghuni merasa bahwa hampir semua janji dalam brosur yang diiming-imingkan pengembang tidak sesuai dengan kenyataan. Padahal para penghuni sudah membelinya.

Kewajiban yang tidak dipenuhi pengembang seperti penggantian driver pompa fire pump menjadi diesel senilai Rp 1,2 miliar, penggantian gondola agar sesuai spesifikasi gondola senilai Rp 1,5 miliar, perbaikan sistem suplai air bersih dan meteran air senilai Rp 181,25 juta, panic bar untuk semua pintu darurat pada seluruh lantai Rp 2,256 miliar. Dan masih ada sekitar 24 masalah lain yang tidak dipenuhi pihak PT Lippo Htyundai hingga mencapai angka kerugian yang diderita penghuni Rp 12,799 miliar.

Ditambah lagi dengan pemenuhan janji developer kepada penghuni seperti sauna dan kolam renang, selasar penghubung tower A dan B, penggantian genset 50 persen
menjadi 100 persen, ruang fitness, dan pengadaan halaman tambahan dan kolam air mancur.

Yang keseluruhan biaya perbaikan itu mencapai Rp 22,99 miliar ditambah potensi kerugian selama 10 tahun terakhir senilai Rp 4,5 miliar dan total kerugian Rp
27,5 miliar. "Kerugian itu berdasarkan hasil building audit report yang dilakukan PT Encona Industri," kata Anwar.

Kuasa hukum PT Lippo Hyundai Andi menyatakan, pengelolaan kondominium Amartapura itu sudah diserahkan pengelolaannya kepada perhimpunan penghuni dan kini bukan tanggung jawab pengembang.

ayu cipta


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data