|
Tangerang
Penghuni Kondominium Gugat Lippo Hyundai
Senin, 14 Maret 2005 | 18:39 WIB
TEMPO Interaktif, Tangerang:Penghuni kondominium Amartapura Jalan Sutan Syahrir Lippo Karawaci menggugat PT Lippo Hyundai Development selaku pengembang ke Pengadilan Negeri Tangerang. Gugatan perdata itu dilayangkan pihak penghuni yang tergabung dalam Perhimpunan Penghuni Kondominium Amartapura (PPKA) dengan tuntutan material ganti rugi Rp 27, 5 miliar dan kerugian inmaterial senilai Rp 5 miliar.
Menurut penggugat uang ganti rugi itu untuk membayar kekecewaan dan semua janji pengembang yang tidak sesuai dengan kenyataan untuk membangun sejumlah fasilitas di kondominium tersebut.
Dalam amar gugatannya Ketua dan Sekretaris PPKA Viktor Purba dan Nurmansjah Soleiman menyatakan, sebelumnya telah dilakukan musyawarah dengan pihak pengembang. Sayangnya pertemuan tersebut tidak menghasilkan kesepakatan. Akhirnya, 60 persen penghuni dari 723 unit kondominium menempuh jalur hukum.
Menurut kuasa hukum penggugat Anwar Supena, kerugian material itu sesuai dengan daftar hal-hal yang tidak dipenuhi di kondominium Amartapura oleh pihak PT Lippo Hyunday Development. Para penghuni merasa bahwa hampir semua janji dalam brosur yang diiming-imingkan pengembang tidak sesuai dengan kenyataan. Padahal para penghuni sudah membelinya.
Kewajiban yang tidak dipenuhi pengembang seperti penggantian driver pompa fire pump menjadi diesel senilai Rp 1,2 miliar, penggantian gondola agar sesuai spesifikasi gondola senilai Rp 1,5 miliar, perbaikan sistem suplai air bersih dan meteran air senilai Rp 181,25 juta, panic bar untuk semua pintu darurat pada seluruh lantai Rp 2,256 miliar. Dan masih ada sekitar 24 masalah lain yang tidak dipenuhi pihak PT Lippo Htyundai hingga mencapai angka kerugian yang diderita penghuni Rp 12,799 miliar.
Ditambah lagi dengan pemenuhan janji developer kepada penghuni seperti sauna dan kolam renang, selasar penghubung tower A dan B, penggantian genset 50 persen
menjadi 100 persen, ruang fitness, dan pengadaan halaman tambahan dan kolam air mancur.
Yang keseluruhan biaya perbaikan itu mencapai Rp 22,99 miliar ditambah potensi kerugian selama 10 tahun terakhir senilai Rp 4,5 miliar dan total kerugian Rp
27,5 miliar. "Kerugian itu berdasarkan hasil building audit report yang dilakukan PT Encona Industri," kata Anwar.
Kuasa hukum PT Lippo Hyundai Andi menyatakan, pengelolaan kondominium Amartapura itu sudah diserahkan pengelolaannya kepada perhimpunan penghuni dan kini bukan tanggung jawab pengembang.
ayu cipta
INDEKS BERITA LAINNYA :
|