|
Bekasi
DPRD: Departemen PU Tak Profesional Tangani JORR
Senin, 14 Maret 2005 | 15:42 WIB
TEMPO Interaktif, Bekasi:Dirjen Permukiman dan Prasarana Wilayah dan Dirjen Bina Marga dari Departemen Pekerjaan Umum (DPU) dinilai asal-asalan dan tidak profesional menangani proyek Jalan Tol Lingkar Luar Jakarta (JORR) Hankam-Cikunir. "Mereka sama sekali tidak profesional," kata Sekretaris Komisi A DPRD Kota Bekasi, Aji Ngumboro.
Bekerja secara asal-asalan yang dilakukan DPU dalam menangani pembebasan lahan dan proses ganti rugi kepada warga ini, kata Anggota Fraksi PAN Kota Bekasi ini, sangatlah mencolok. "Waktu rapat tadi mereka cuma diam aja," kata Ngumboro seusai rapat masalah JORR antara Dirjen Praswil, Dirjen Bina Marga dan Komidi A, Senin (14/3).
Dirjen Praswil dan Dirjen Bina Marga (DPU), diundang Komisi A ke DPRD Kota Bekasi, Senin (14/3), untuk membicarakan masalah pembebasan lahan dan ganti rugi
yang terus terlunta-lunta. Dirjen Praswil diwakili Eduard T. Pauner, Kepala Seksi Pengadaan Tanah, dan Pelaksana Operasional diwakili Muchtar Napitupulu.
Dalam rapat yang berlangsung tertutup, DPRD Kota Bekasi meminta DPU untuk menjelaskan alasan keterlambatan proses pembayaran ganti rugi kepada warga di tiga
Kecamatan, yakni Kecamatan Jatiwarna (Pondok Melati), Kecamatan Jatiasih, dan Kecamatan Bekasi Selatan yang terkena pembebasan lahan proyek jalan nasional.
Dijelaskan Ngumboro, PU mengakui keterlambatan proses pembayaran itu karena belum ada kata sepakat mengenai nilai ganti rugi antara calo tanah dengan DPU
yang difasilitasi oleh Panitia Pembebasan Tanah (P2T) Pemerintah Kota Bekasi.
"Jadi memang di sini kenapa sampai saat ini belum dibayarkan. Itu karena tidak ada koordinasi yang baik antara Bina Marga dengan P2T (Panitia Pembebasan Tanah
Kota Bekasi). Intinya, kita minta agar pihak Bina Marga segera menyelesaikan pembayaran tanah-tanah yang dianggap tidak bermasalah," tegas Ngumboro.
Komisi A terkesan tidak mau tahu lagi alasan yang akan dikemukakan DPU untuk mengulur-ulur pembayaran ganti rugi. "Ini perlu ketegasan PU untuk segera bertemu P2T
Kota Bekasi menyelesaikan pembayaran secepatnya. Karena, soal dana, Jasa Marga sudah siap," tutur dia.
Dalam pertemuan itu, kata Ngumboro, juga muncul permasalah adanya selisih data yang dimiliki DPU dengan P2T Kota Bekasi. Catatan P2T, masih ada sekitar 15 hektare lahan belum dibebaskan. Sedangkan dari data DPU, tinggal seluas 12 hektare lahan lagi yang belum dibebaskan dan sebenarnya akan dibayar.
"Sekarang ini masalahnya juga ada selisih lahan sekitar tiga hektare antara DPU dengan P2T," kata Ngumboro yang ditemui Tempo. Ketidakcocokan data di lapangan itu menjadi bukti, bahwa memang tidak adanya keseriusan menyelesaikan permasalahan. "Mereka tidak memiliki data yang jelas."
Saat rapat berlangsung, Komisi A minta agar DPU menjelaskan lokasi yang belum dibebaskan dan belum dibayar. Tapi, kata Ngumboro, karena DPU tak profesional, dari 12 hektare yang tercatat, kini belum diketahui mana yang bermasalah. "Waktu kita minta
data mana yang belum dibayar, mana yang masalah, mereka tidak ada data," kata dia.
Ngumboro menjelaskan, proyek nasional ini seharusnya dikerjakan dengan perencanaan matang. Dengan terulur-ulurnya penyelesaian dan menyebabkan kontraktor dan masyarakat sekitar pembangunan merugi. Karena ini kan di bawah menteri PU. Kita mengkritisinya. "Kita minta mereka duduk bersama, antara komisi A, PU dan P2T," kata Ngumboro.
Ngumboro mengecam sikap pejabat DPU yang tidak serius menangani JORR. Pembangunan sudah berjalan, tapi tanah belum dibayar ganti rugi. "Artinya, sebelum dilakukan pembangunan, harusnya dilakukan pembebasan tanah dulu. Ini kan tanah belum dibebaskan, sudah dilakukan pembangunan," kata dia.
Dia mengatakan, DPU tidak memiliki itikad baik dan tidak memiliki perencanaan. Tertundanya penyelesaian pembangunan nasional ini, kata dia, cenderung
diakibatkan tumpang tindihnya perencanaan. "Kalau JORR ini kan tumpang tindih. Tanah belum dibebaskan, sudah dibangun," kata Ngumboro dengan nada meninggi.
Dalam waktu dekat ini, DPU (Bina Marga dan Dirjen Kimpraswil) dan P2T Kota Bekasi akan dipanggil ke DPRD untuk kembali membicarakan kepastian pembebasan lahan
dan ganti rugi. "Kita minta mereka duduk bersama, untuk menentukan dan mengatur langkah-langkah pembayaran. Karena kalau tidak dibayar masyarakat akan rugi besar," kata dia.
DPRD sangat menyayangkan berlarut-larutnya pembangunan diebabkan karena masih pada pembicaraan soal harga lahan. "Pembicaraan soal harga ini kan seharusnya
sejak dulu. Kenapa baru sekarang ini baru dibicarakan. PU memang tidak profesional sehingga masyarakat rugi terus," tutur dia.
Dalam rapat itu, kata Ngumboro, DPU sepakat untuk dipanggil DPRD untuk duduk bersama dengan P2T dan melakukan proses pembayaran setelah semua data lengkap. "Dalam waktu secepatnya. Nanti kita juga akan bicara soal zoning. Inilah kerja tidak profesional sehingga berlarut-larut," katanya.
Siswanto-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|