Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Tangerang

Tangerang Berencana Buat Perda Khusus Tentang Fasos-Fasum
Minggu, 13 Maret 2005 | 17:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:

Tidak jelasnya aturan penyerahan Fasilitas Sosial (Fasus) dan Fasilitas Umum (Fasum) antara Pengembang perumahan dengan pemerintah seringkali menimbulkan permasalahan di masyarakat khususnya warga perumahan. Permasalahan muncul ketika fasos-fasum yang akan digunakan tapi lahan tersebut tidak jelas kepemilikannya. Apakah lahan itu masih milik pengembang ataukah sudah diserahkan ke Pemerintah Daerah.

Ketidakjelasan itu akhirnya membuat Pemda Tangerang Karenanya, Pemerintah Kabupaten Tangerang berencana membuat Peraturan Daerah (Perda) yang mengatur masalah fasos dan fasum. Kepala Seksi Pengolahan Fasos-Fasum pada Dinas Tata Ruang dan Pertanahan Kabupaten Tangerang, Nur Selamat mengatakan Perda itu nantinya akan memuat semua pedoman pengembang perumahan dan pemukiman di Kabupaten Tangerang yang memuat wilayah-wilayah yang diijinkan untuk pengembangan perumahan dan wilayah-wilayah yang sudah tidak boleh untuk dibangun lagi. "Pengembang yang bandel investasi tanahnya akan dicabut," ujarnya kepada Tempo akhir pekan lalu.

Menurut dia, objek kawasan siap bangun dan lahan siap bangun tahun ini , baru disesuaikan dengan Rencana Pedoman Pengembangan Pemukiman Perumahan dan Bangunan( RP4B) nya. "Pengaturan fasos-fasum yang meliputi serah terima dan kewenangannya akan diatur dengan jelas," katanya.

Hingga saat ini, menurut, Nur, sebagian besar jumlah pengembang yang membangun perumahan di Kabupaten Tangerang belum menyerahkan sarana fasos-fasum kepada Pemerintah setempat. "Sekitar 500 pengembang yang ada, hanya 35 pengembang yang telah menyerahkan Fasos-fasumnya," katanya. Menurut dia, ratusan pengembang tersebut dianggap telah melanggar hukum karena belum melakukan kewajibannya yang seseuai dengan ketentuan Kepmendagri 187 Tahun 1987, setiap pengembang harus menyerahkan lahan fasos dan fasum.

joniansyah

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Pembangunan jalan tol yang menghubungkan Kampung Melayu - Bekasi yang tertunda pembangunanya, Jakarta 22 Maret 2001[ TEMPO/ Sudaryono; 32d/236/2001; 20010328 ]. Buruh bangunan membangun proyek pembangunan jalan tol kawasan Penjaringan, Jakarta, 17 April 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/172/2001; 20010508].
Jalan Tol Kampung Melayu-Bekasi
Pembangunan Jalan Tol
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Bupati Sukabumi Desak Pusat Selesaikan Proyek Jalan Lingkar
Pemerintah Tangerang Tetapkan Empat Kriteria Penerima Subsidi BBM
Wali Kota Tangerang Perintahkan Lurah dan Camat Awasi Penimbun BBM
Warga Perumahan Kesulitan Kubur Jenasah
Nyolong Besi, Dua Pemulung Direndam di Got
Dunia Usaha Membenarkan Banyak Korupsi di Kabupaten Tangerang
BAZIS Tangerang Bidik Pengusaha Konstruksi
Pengolahan Kompos Rawa Kucing Dituding Hamburkan Anggaran
DPRD Kota Tangerang Rancang Penghapusan Birokrasi
Pemerintah Tangerang Akan Lakukan Reklamasi Besar-besaran
> selengkapnya...


Website

PT Jasa Marga


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]
-
Via SMS
Anda bisa mengomentari berita ini melalui SMS. Ketik TIJAWAB [spasi] brk16 [spasi] komentar dan kirim ke 9333

Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data