|
Depok
Pemerintah Cairkan Dana Pilkada Depok
Sabtu, 12 Maret 2005 | 10:23 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Dana Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) untuk Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Kota Depok yang selama ini tertahan akhirnya mulai mengucur. "Kemarin Kamis (10/3) malam sudah turun sekitar Rp 3 miliar," kata Ketua KPUD Kota Depok, Zulfadli, saat dihubungi Tempo, Sabtu (12/3).
Zulfadli mengatakan, dana tersebut segera digunakan untuk membayar pegawai yang telah tiga bulan tak digaji dan mengganti biaya perjalanan dinas yang selama ini mereka talangi dari kantong pribadi. "Yang terutama, kami harus membayar hutang," katanya.
Sebelumnya, dana sosialisasi, berupa spanduk dan selebaran pembentukan Panitia Pemilihan tingkat Kecamatan (PPK), terpaksa dibayar belakangan karena dana tidak kunjung turun dari pemerintah.
Sisa dana Rp 3 miliar tersebut akan mereka gunakan untuk mempersiapkan untuk pelantikan PPK, pembentukan Panitia Pemungutan Suara (PPS), pembentukan panitia pendaftaran pemilih (Pantarlih), dan sosialisasi Pilkada Depok. "Kami juga akan membuat media centre di kantor KPUD," ujarnya.
KPUD Kota Depok, menurut Zulfadli, akan menerima total dana Rp 11,5 miliar. "Dana itu untuk Pilkada dan operasional KPUD. Untuk Pilkada sendiri sebesar Rp 10 miliar," ujarnya. Sisa dana akan mereka terima secara bertahap setiap bulan.
Terlambatnya dana, menurut Zulfadli, tidak berpengaruh terlalu besar pada kinerja KPUD. "Memang agenda menjadi mundur dua pekan, tapi kami bisa mengatasinya," katanya optimis.
Beberapa agenda yang belum mereka selesaikan adalah menetapkan “hari H” pelaksanaan Pilkada, menetapkan jadwal dan tahapan pilkada, membuat peraturan pendaftaran pemilih, membuat peraturan mengenai pembentukan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Panitia Pemungutan Suara (PPS), dan Kelompok Penyelenggaran Pemungutan Suara (KPPS), serta membuat peraturan mengenai pemantau pilkada.
Sebelumnya, Zulfadli menargetkan bisa menyelesaikan agenda tersebut pada Minggu ini. Keterlambatan tersebut, menurut Zulfadli, berkaitan dengan legal formal. "Masih ada perbedaan pemahaman diantara kami terhadap Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005 tentang pilkada," katanya.
Namun, Zulfadli berharap KPUD telah menyelesaikan kelima agenda tersebut sebelum 21 Maret 2005. Pada tangal itu, KPUD menjadwalkan akan melantik PPK. "Nggak lucu kalau lembaganya sudah terbentuk tapi peraturannya belum," katanya sambil tertawa.
Hingga hari ini, KPUD Kota depok belum memastikan jadwal tahapan Pilkada, yang meliputi tanggal pendaftaran calon hingga pelaksanaan pilkada. Zulfadli mengatakan pihaknya masih menggodoknya. "Jangan sampai, tanggal sudah kita tetapkan tapi ternyata ada kendala atau implikasi negatif," katanya.
suliyanti pakpahan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|