Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Depok

Banyak Pelamar Panwas Pilkada Depok Belum Penuhi Syarat
Sabtu, 12 Maret 2005 | 09:57 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Depok telah menutup pendaftaran Panitia Pengawas (Panwas) Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada). Namun dari 30 pelamar yang mendaftar, baru dua orang yang memenuhi persyaratan administratif.

Mulai 7-11 Maret lalu, Komisi A membuka pendaftaran peserta yang dilengkapi dengan pembuatan makalah dengan tema “Tugas, Wewenang dan Fungsi Panitia Pengawas Pemilihan Walikota/Wakil Walikota”.

Persyaratan tersebut melingkupi formulir pendaftaran dengan melampirkan daftar riwayat hidup, foto copy KTP Depok, foto copy Ijazah terakhir, surat keterangan berbadan sehat, surat keterangan berkelakuan baik dari kepolisian, serta surat keterangan dari Lembaga/Instansi/Ormas bersangkutan.

Pendaftaran Panswas ini merupakan tindaklanjut dari keputusan DPRD Kota Depok Akhir pada Februari 2005, yang menunjuk Komisi A bidang pemerintahan untuk mebentuk Panwas Pilkada. Penunjukan ini, menurut anggota komisi A, Qurtifah Wijaya, berdasar pada Peraturan Pemerintah (PP) No. 6 tahun 2005 pasal 105, point 1 yang menyebutkan, ”Pengawasan pelaksanaan pemilihan dilaksanakan Panitia Pengawas Pemilihan yang bertanggungjawab dan dibentuk oleh DPRD, dengan keputusan pimpinan DPRD”.

Sejak awal Maret, komisi A telah mulai menyiapkan tahapan-tahapan sosialisasi, pendaftaran sampai penyeleksian calon anggota Panwas Pilkada. Berdasarkan PP No. 6 Tahun 2005, pasal 105, Anggota panwas ditingkat kota berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri dari unsur Kepolisian, Kejaksaan, Perguruan Tinggi, Pers dan tokoh masyarakat.

Menurut Qurtifah, Komisi A hanya melakukan seleksi bagi tiga unsur terakhir. "Untuk kepolisian dan kejaksaan, kami telah mengirim surat agar mereka mengirimkan satu wakil untuk masuk dalam Panwas," kata Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera ini kepada Tempo, Sabtu (12/3).

Komisi A, menurut Qurtifah, akan mengadakan rapat perihal kelengkapan tersebut pada Senin (14/3). "Mungkin kita akan memberi tambahan waktu untuk melengkapi kelengkapan tersebut. Adanya hari libur membuat para pendaftar kesulitan mengurus surat-surat," katanya.

Selanjutnya, pada 14/3, komisi A akan memberi surat undangan kepada nama-nama calon yang memenuhi persyaratan administrasi dan mengumumkannya di media massa lokal. "Mereka akan menjalani test tertulis 17 Maret," ujarnya.

Pada 21 Maret, komisi A akan mengumumkan nama-nama yang lolos dan berhak mengikuti ujian wawamcara yang akan diadakan 23-24 Maret 2005. "Saya harap, nama panwas pilkada Kota Depok sudah diperoleh akhir Maret,"ujarnya.

suliyanti pakpahan

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Ketua Umum Partai Golkar, Akbar Tandjung dalam pendaftaran verifikasi partai politik (Parpol) peserta Pemilu di kantor KPU, Jakarta, Rabu, 17 September 2003. [TEMPO/ Wahyu Setiawan; K20A/171/2003; 20030917] Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Yogie SM memperlihatkan cincinnya pada acara pelantikan Gubernur Jawa Barat, R Nuriana di Gedung Merdeka, Bandung, 1993. [TEMPO/ Ida Farida; 16D/319/1993; 20020731].
Akbar Tandjung
Yogie SM
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Parpol Setor Nama Calon Wali Kota Surabaya
Pilkada Ponorogo, Demokrat Koalisi Dengan PPP
Calon Bupati Biayai Konvensi PDIP Sukoharjo Rp 37 Juta
Peta Koalisi Pilkada Depok Belum Pasti
Menjelang Pilkadal, Pemohon KTP di Solo Naik 100 Persen
Gudang Garam Tak Dukung Semua Calon Bupati Kediri
KPUD DIY Minta Wewenang Desk Pilkada Dibatasi
UU Pemda Batasi Kesempatan Warga Menjabat Kepala Daerah
PDIP Sukoharjo Diserbu Pelamar Bupati dan Wakil Bupati
Ichlasul Amal Belum Diberitahu Masuk Desk Pilkada
> selengkapnya...


Referensi

Jadual Pemilu 2004 untuk DPD, DPR dan DPRD
Pasangan Calon Presiden-Wakil Presiden
Jadwal Kampanye Pemilu Presiden
Syarat Kesehatan Calon Presiden
Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2005
Keputusan KPU tentang Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
PP RI No. 9 Tahun 2004 Tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara
> selengkapnya...

Website

Komisi Pemilihan Umum
Panitia Pengawas Pemilu
Partai Demokrat
Departemen Dalam Negeri
Partai Keadilan
> selengkapnya...


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data