Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pengobatan Tradisional Tak Dapat Dipertanggungjawabkan Secara Hukum
Rabu, 09 Maret 2005 | 06:09 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Berhati-hatilah bila berobat ke tempat pengobatan tradisional karena bila ada kesalahan dalam pengobatan tidak dapat dipertanggungjawabkan secara hukum. Kepala Seksi Pelayanan Kesehatan Tradisional Suku Dinas Pelayanan Kesehatan Jakarta Timur, Aries Setyowati, mengatakan pertanggungjawaban hanya ada di tangan pengobat itu sendiri.
Sementara dari pihak suku dinas sendiri, menurut Aries, tidak bisa mempertanggungjawabkannya.

"Kami paling bisa mengecek syarat-syarat umum yang bersinggungan dengan sisi kesehatan," kata Aries kepada Tmpo. Syarat-syarat umum tersebut seperti kebersihan tempat maupun alat yang digunakan.

Oleh karena itu, jika ada keluhan dari masyarakat, Aries mengatakan sejauh ini tidak bisa membantu karena memang pengobatan tradisional tidak mempunyai standar pengobatan untuk dijadikan acuan.

Memang untuk tempat pengobatan tradisional ini statusnya bukan berizin tapi terdaftar. Aries mengatakan pendaftaran ini dimaksudkan agar masyarakat yang mempunyai tempat pengobatan tradisional ini tidak dianggap melakukan praktek liar dan tidak diperlakukan sewenang-wenang oleh aparat.

"Karena perbedaan metode pengobatan makanya status tempat pengobatan tradisional hanya terdaftar," tambah Aries. Pengobatan tradisional dibagi kedalam empat golongan yaitu pengobatan dengan ramuan seperti gurah, dengan ketrampilan seperti pijat dan akupuntur, dengan pendekatan agama yaitu pengobatan dengan doa-doa, dan pengobatan supranatural.

Dari keempat golongan tersebut, akupuntur merupakan satu-satunya praktek pengobatan yang harus berizin. Karena metode pengobatan akupuntur telah teruji secara medis oleh Sentra Pengembangan dan Penerapan Pengobatan Tradisional (SP3T). "Metode pengobatan akupuntur dapat terlihat jika melakukan sesuatu diluar prosedur," katanya. Sementara pengobatan tradisional lain yang tidak memiliki standar pengobatan tidak dapat teruji oleh SP3T.

Ada juga masalah ketumpangtindihan pendaftaran, seperti salon kecantikan. Dari 319 salon kecantikan hanya satug mempunyai izin. Mengenai masalah ini, Aries mengaku belum ada kesepakatan mengenai perizinan salon kecantikan akan dimasukkan di bawah suku dinas pelayanan kesehatan atau pariwisata. "Jadi bisa saja 318 yang belum terdaftar disini sudah terdaftar di suku dinas pariwisata".

Walau dari total 681 tempat pengobatan tradisional hanya 187 yang berstatus terdaftar, Aries mengatakan tetap akan proaktif dan terus mengadakan penyuluhan guna mengajak masyarakat yang mempunyai tempat pengobatan tradisional untuk mendaftarkan diri. "Walau sebenarnya payung hukumnya belum jelas, dengan SK Kepala Dinas pun kami akan jalan," ujarnya. Sampai saat ini, perizinan dan pendaftaran tempat pengobatan tradisional masih berpegang pada SK Menteri Kesehatan no 1076 tahun 2003 tentang penyelenggaraan pengobatan tradisional.

Alasan masyarakat tidak mendaftarkan diri, menurut Aries, bermacam-macam. Pertama karena tidak tau. Kedua karena ada sebagian masyarakat yang pernah tertipu mengurus izin namun tidak pernah keluar, karenanya mereka kapok mengurus izin. Ada juga yang mengatakan mereka repot menjalankan usahanya sehingga tidak punya waktu untuk mendaftar. Dan yang paling banyak adalah pura-pura tidak tau karena merasa tidak perlu.

Nofi Triana Firman-Tempo


Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Seorang ibu sedang menjalani terapi di klinik Neuropsikiatri dan Revitalisasi (sekolah stroke) binaan Dr. Hermawan Suryadi, Sps di Kemanggisan, Jakarta, 22 Februari 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/213/2002; 20020511 ]. Seorang penderita sroke sedang menjalani terapi di klinik Neuropsikiatri dan Revitalisasi (sekolah stroke) binaan Dr. Hermawan Suryadi, Sps di Kemanggisan, Jakarta, 22 Februari 2002. [ TEMPO/ Bagus Indahono; K7A/213/2002; 20020511 ].
Stroke
Stroke
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Dinkes Bekasi Bentuk Tim Pasca Banjir
Hanya 20 % Tempat Umum yang Laik Sehat
Presiden Tidak Setuju Privatisasi Rumah Sakit Milik Pemerintah
Depkes Kembali Turunkan Harga Obat Esensial Generik
DPRD: Pendataan Orang Miskin Harus Akurat
Pemalsuan JPK Gakin Belum Meresahkan
920 Jumantik Sukarela Dilantik Walikota Jakarta Timur
Enam Kelurahan Dinyatakan Rawan Demam Berdarah
Orangtua Anggie-Anjeli Kecewa pada RSCM
Pemisahan Si Kembar Anggie-Anjeli Berisiko Kematian
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.9 Thn.1960 Tentang Pokok - Pokok Kesehatan
PP RI No.39 Thn.1995 Tentang Penelitian Pengembangnan Kesehatan
PP RI No.32 Thn.1996 Tentang Tenaga Kesehatan
Sebaran Demam Berdarah Dengue 1968 - 2003
Cakupan Pengobatan Massal
> selengkapnya...

Website

Info Penyakit Menular
Departemen Kesehatan


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar
Pemerintah Diminta Libatkan PGRI dalam Sertifikasi Guru
Kalla Berharap Alex Noerdin Pimpin Sumatera Selatan

<< March,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28 29 30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data