|
Jakarta
Polda Tangkap Bandar Heroin Warga Lesotho
Selasa, 08 Maret 2005 | 15:57 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Satuan Narkotika Polda Metro Jaya menangkap bandar heroin, Ramakau Jonas, warga negara Kerajaan Lesotho. "Ditangkap Jumat (4/3) pukul 10.00 WIB," ujar Kasad I Narkotika Kompol Jackson Sapalonga kepada wartawan, Selasa (8/3).
Jonas alias Npoto ditangkap ketika sedang melakukan transaksi di depan Hero, Jalan Juanda Raya, Ciputat. "Petugas menyamar sebagai pembeli dengan membawa uang sekitar Rp 15 juta," jelas Jackson.
Pada saat penangkapan ditemukan barang bukti berupa satu kantong plastik berisi bubuk warna putih yang diduga merupakan heroin, seberat 50 gram. Bubuk tersebut disimpan di kantong celana belakang pria kelahiran Nathanyan, tahun 1973.
Jonas masuk ke Indonesia pada 1998 dengan alasan bisnis. Namun ijin tinggal di Indonesia telah habis pada Desember 2004 lalu. Selama di Indonesia pria yang mempunyai istri perempuan asli Betawi dan seorang anak berusia sekitar 4 tahun ini tinggal di Perumahan Villa Dago Kintamani Blok G No. 19 Pamulang, Tangerang. "Di rumahnya tidak kami temukan barang bukti," jelas Jackson.
Pria yang sering kali melakukan transaksi di daerah Jakarta Selatan, Lebak Bulus, dan Ciputat ini sudah menjadi target kepolisian sejak 2000.
Kepada polisi Jonas mengaku menjual heroin yang didapatkannya dari seseorang bernama Chessy. "Dapatnya di daerah Tanah Abang, tapi belum tahu Chessy itu berkewarganegaraan mana," para Jackson.
Kasus ini masih terus diproses untuk pengembangan selanjutnya. Tersangka dikenai UU No.22 tahun 1997 tentang narkotik. "Memiliki, menyimpan, menguasai narkotika dengan ancaman hukuman mati," ujar Jackson.
Indriani
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Ir Samiton Pangellah/ pengusaha keturunan cina yang memiliki beberapa yayasan rehabilitasi pecandu narkoba bersama beberapa pecandu narkoba yang menjalani rehabilitasi pada Yayasan miliknya di Jakarta, Selasa, 22 Oktober 2002. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20021225]](/hg/photostock/2005/02/15/s_NR2002102203_high_thumb.jpg) |
![Gelar barang bukti alat pembuat ekstasi dan senjata api dengan seorang petugas kepolisian menunjukkan sejumlah pil ekstasi dan seperangkat alat pembuat ekstasi beserta bahan-bahannya di Mapolda Metro Jaya, Jakarta, 7 April 2003. [TEMPO/ Rendra; K14A/340/2003; 20030515].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K14A34004_high_thumb.jpg) |
|
|
| Barang Bukti Senjata dan Alat Pembuat Ekstasi
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|