|
Depok
Tarif Angkutan Kota Depok Sementara Naik 15 Persen
Senin, 07 Maret 2005 | 15:17 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Organisasi Ketua Angkatan Darat (Organda) kota Depok mengesahkan tarif angkutan kota sebesar 15 persen dan berlaku mulai hari ini, Senin (7/3). Ketua Organda, Ahmad Rudiyat, menyatakan, tarif tersebut merupakan tarif sementara hingga surat keputusan Wali Kota Depok turun.
Menurut Ahmad, kenaikan 15 persen sudah dibicarakan dengan DPRD. "Tinggal tunggu tanda tangan wali kota," katanya kepada Tempo di kantornya hari ini.
Tarif sementara itu disahkan setelah Ketua Koperasi Pengusaha Pengemudi Angkutan Kota Depok (Koppad), Saepudin Ajud, bersama pengurus yang juga pengemudi Koppad menemui Ahmad. "Jika hari ini Organda tidak mengesahkan, para pengemudi mengancam akan mogok," kata Saepudin.
Ahmad terpaksa mengesahkan tarif sementara tersebut. "Yang penting angkutan tidak jadi mogok. Apalah artinya 300 perak dibanding kesengsaraan rakyat jika angkutan mogok," kata Ahmad.
Saepudin, yang juga pemilik tiga angkutan kota, menyatakan, para pengemudi meminta kenaikan sebesar 20-25 persen. Misalnya jurusan Depok-Parung yang sebelumnya Rp 2.000 menjadi Rp 2.500. Dengan kenaikan 15 persen, Saepudin mengatakan, akan membicarakannya dengan para awak angkutan. "Saya harap para pengemudi mau menerima dan tidak jadi mogok," kata dia.
Suliyanti
INDEKS BERITA LAINNYA :
|