|
Jakarta
Pencabutan Ijin Trayek Bukan Gertak Sambal
Jum'at, 04 Maret 2005 | 11:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Ketua Komisi B Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta Sayogo Hendrosubroto mengatakan, pencabutan ijin trayek angkutan yang menaikan tarif secara ilegal bukan hanya ancaman semata. "Itu bukan geretakan sambel tapi aturannya memang begitu," ujar Sayogo di Kantor DPRD DKI Jakarta, Jumat (4/3).
Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Sutiyoso mengancam akan mencabut ijin trayek angkutan umum yang menaikan tarif, sebelum ada peraturannya.
Sayogo menambahkan, kenaikan tarif ditentukan setelah Organda (Organisasi Perusahaan Angkutan Darat) mengirim surat kepada Dinas Perhubungan (Dishub) tentang kenaikan tarif itu. Usulan itu dibahas Dewan Transportasi Kota (DTK) dan kemudian diajukan ke gubernur dan disetujui dewan.
Ia meminta Organda segera mengajukan permohonan itu. "Dewan hanya menunggu," ujar politikus Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) ini.
Menurutnya, pencabutan ijin trayek terhadap angkutan umum yang bandel bukanlah hal baru. Pada saat lebaran, misalnya hal itu banyak dilakukan. "Mereka juga dikandangkan (dicabut ijin trayeknya)," ujarnya.
Sayogo mengklaim, pihaknya telah menerima masukan dari sopir angkutan. Ia meminta, pihak pengusaha tidak menaikan setoran terlebih dahulu.
Eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|