|
Jakarta
Prosedur Penyaluran Dana Kompensasi Belum Jelas
Kamis, 03 Maret 2005 | 21:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Walaupun banyak warga masyarakat yang mengetahui adanya rencana pengucuran dana kompensasi pengurangan subsidi bahan bakar minyak oleh pemerintah, tetapi banyak yang tidak mengerti prosedurnya. Pengamatan Tempo juga menunjukkan banyak program sosial sebelumnya seperti beras untuk rakyat miskin (Raskin) dan Kartu Jaring Pengaman Sosial Keluarga Miskin (JPK-Gakin), prosedurnya tidak jelas.
Saeni, staf pendataan kelurahan Duren Tiga mengaku belum melakukan pendataan. Menurutnya, sudah ada arahan dari walikota dan camat tetapi belum ada perintah pendataan. Masalahnya, berdasarkan pengalam sebelumnya, pihak kelurahan tidak melakukan pendataan. "Jadi kita juga bingung," katanya, Kamis (3/3).
Untuk Kartu Gakin misalnya, menurut Saeni, pihak kelurahan tidak memiliki wewenang mendata. Pendataan dilakukan Badan Pusat Statistik (BPS) langsung ke RT/RW setempat untuk kemudian diserahkan ke Dinas Kesehatan Kotamadya.
Saeni menyatakan sebenarnya kelurahan sudah mulai melakukan pendataan akhir tahun lalu untuk kepentingan penyaluran kartu sehat dari Departemen Kesehatan. "Tapi saya tidak tahu apakah prosedur penyaluran kompensasi pengurangan subsidi BBM itu memang lewat kelurahan atau tidak," katanya.
Selama ini, pihak kelurahan hanya membantu dalam verifikasi yang dilakukan puskesmas setempat dibantu RT/RW. Hal ini, diakui Saeni, menimbulkan beberapa masalah, seperti ada sebagian warga yang namanya tidak masuk dalam daftar yang disusun BPS. "Ini karena banyak petugas pendataan BPS yang tidak bekerjasama dengan RT/RW setempat sehingga beberapa warga yang sebenarnya layak ternyata tidak masuk," katanya.
Akibatnya, banyak warga yang datang kemari untuk meminta agar didaftar. Menanggapi permintaan tersebut, biasanya kelurahan kemudian meminta pengantar dari RT/RW dan Puskesmas untuk kemudian, dengan pengantar dari kelurahan, warga datang ke Dinas Kesehatan.
Adapun mengenai kriteria keluarga miskin, kata Saeni, menggunakan kriteria yang umum yakni keluarga dengan penghasilan yang rendah, ada anak yang putus sekolah, janda dan anak yatim yang tidak memiliki penopang ekonomi dalam keluarga atau kepala keluarga yang menganggur.
Menurut Ari Pujianto, Koordinator Penelitian /Urban Poor Consortium/, prosedur penyaluran jaminan sosial seringkali menyimpang. Ia mempersoalkan aspek legalitas yang menonjol dalam prosedur memperoleh fasilitas sosial tersebut. "Bagaimana dengan anak-anak jalanan dan kaum miskin kota yang hidup di kolong-kolong jembatan, terminal dan lainnya," katanya.
Selain itu, menurut Ari, terdapat ketidakjelasan dalam kriteria orang miskin. Tiap-tiap kelurahan misalnya, memiliki kriteria berbeda mengenai orang miskin. Dan kecenderungan yang terjadi, pihak aparat wilayah hanya mencari penduduk miskin di daerahnya tanpa melihat kriterianya. "Padahal tingkat kemakmuran tiap kelurahan bisa berbeda," katanya.
Ia menekankan langkah pengawasan dan evaluasi penyaluran dana kompensasi pengurangan subsidi BBM yang sudah ditetapkan. Ini untuk memastikan apakah pemberian fasilitas sosial telah sampai kepada warga yang tepat dan memenuhi tujuannya. "Masalahnya, dari tahun ke tahun, tidak ada pengawasan dalam penyaluran fasilitas sosial," katanya.
Amal Ihsan
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Jemuran pakaian para korban penggusuran di Tanjung Duren, Jakarta, Senin, 6 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; k19A/456/2003; 20031006].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K19A45601_high_thumb.jpg) |
![Seorang anak kecil melepas dua ekor burung dengan latar sebuah apartemen di reruntuhan bangunan bekas penggusuran Tanjung Duren, Jakarta, 6 Oktober 2003. [TEMPO/ Santirta M; K19A/456/2004; 20040123].](/hg/photostock/2005/02/15/s_K19A45602_high_thumb.jpg) |
| Jemuran Pakaian Korban Penggusuran
|
|
| Anak Kecil Melepas Burung Terbang
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|