|
Jakarta
Dinas Perhubungan Jaksel Buka Tiga Posko Pengaduan
Rabu, 02 Maret 2005 | 10:52 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Dinas Perhubungan Jakarta Selatan membuka tiga posko pengaduan kenaikan tarif untuk pelanggan atau penumpang angkutan umum. Ketiga posko itu berada di Terminal Blok M, Terminal Lebak Bulus, dan Ratu Plaza. Posko tersebut, menurut Kepala Pelaksana Harian Operasional Terminal Blok M, Revi Zulkarnaen, dibuka sejak Selasa (1/3) dan aktif selama 24 jam.
Posko tersebut akan aktif hingga Surat Keputusan Gubernur yang menetapkan kenaikan harga tarif angkutan, keluar. "Jadi kami memantau dan mencegah kenaikan tarif ilegal," katanya kepada Tempo Rabu (2/3).
Hingga pagi tadi, pukul 09.00 WIB, Revi menyatakan, belum ada keluhan yang mereka terima. "Kalau sampai ada, kami akan memberi teguran dan sanksi," katanya.
Berdasarkan pasal 42 UU Nomor 14 tahun 1992, kenaikan tarif angkutan ditentukan Gubernur. Revi menyatakan, kenaikan tarif masih digodok di DPRD. "Jadi, belum ada tarif yang boleh naik, sebelum SK keluar," ujarnya.
Suliyanti
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|