Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Kota Tangerang dan Angkasa Pura Berselisih Soal Parkir Terminal Kargo
Senin, 28 Pebruari 2005 | 18:29 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Tangerang mengakui kurang adanya komunikasi yang baik menyangkut pemberlakuan bea masuk terminal kargo di areal Bandara Soekarno-Hatta. Aturan mainnya, bea masuk itu harus dialokasikan 20 persen ke kas Kota Tangerang.

Menurut Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, PT Angkasa Pura II yang mengelola secara penuh areal kargo tersebut.
"Pemerintah dengan Angkasa Pura II memang kurang adanya komunikasi, sehingga ada perbedaan persepsi mengenai karcis parkir atau bea masuk ke kargo," kata Wali Kota Wahidin, (28/2).

Wahidin mengungkapkan, pemerintahannya kesulitan mendata berapa pemasukan kargo dan parkir. Kepala Bidang
Pendapatan Asli Daerah Badan Kekayaan dan Keuangan
Daerah Kota Tangerang Nanang Hernawan melansir, bea masuk kargo yang dipungut dari setiap kendaraan
yang masuk.

"Kami lihat itu semacam tarif parkir. Di sana
ada tarif tidak sama antara satu kendaraan dengan yang
lainnya. Kisarannya Rp 4.000-25 ribu," kata Nanang.

Sesuai Perda No 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Parkir Swasta, kata dia, setiap penyelenggara parkir
wajib menyetorkan 20 persen omsetnya ke kas daerah.

Ditemui terpisah, Kepala Cabang Utama PT Angkasa Pura II Untung Rahayu menyatakan, bea masuk yang selama ini dipungut bukan merupakan tarif parkir, melainkan pas masuk ke kawasan terminal kargo yang merupakan kawasan areal terbatas. "Bea itu ditarik bukan sebagai bea parkir. Tapi pas masuk," kata Untung.

Ayu Cipta-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Deretan taksi di bandara Soekarno-Hatta [TEMPO/ Gatot Sri Widodo; 48C/464/91; 20010409]. Gula putih impor asal Thailand ketika dibongkar di pelabuhan Belawan, Medan. [TEMPO/ Robin Ong; 31D/284/2000; 20001115].
Gula Pasir Impor
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Wali Kota Tangerang Siapkan Gugatan Situ Cipondoh
Pemerintah Evaluasi Tender Gula Impor Tahap II
PT PN IX Tak Yakin Operasi Pasar Mampu Turunkan Harga Gula
Polisi Susun Tiga Berkas Perkara Pembunuhan Istri Pejabat BIN
Gubernur DKI Belum Bisa Pastian Investor Monorel
Warga Dadap Tak Peduli Ada Reklamasi Pantai
Kota Tangerang Protes Karcis Kargo Bandara Cengkareng
17 Anggota DPR Ajukan Hak Angket Kasus Gula Ilegal
Stok Gula di Batam Nyaris Habis
Bersama Tim Ahli, Bupati Tangerang Penuhi Panggilan DPR
> selengkapnya...


Referensi

UU No. 23/1997 tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup
UU RI No.7 Thn.1996 Tentang Perlindungan Pangan
Kepres RI No. 63 Thn.2003 Tentang Dewan Gula Indonesia

Website

Departemen Perindustrian dan Perdagangan RI
Wahana Lingkungan Hidup Indonesia
Kementerian Lingkungan Hidup
Departemen Pertanian
Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data