|
Metro
Kota Tangerang dan Angkasa Pura Berselisih Soal Parkir Terminal Kargo
Senin, 28 Pebruari 2005 | 18:29 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Pemerintah Kota Tangerang mengakui kurang adanya komunikasi yang baik menyangkut pemberlakuan bea masuk terminal kargo di areal Bandara Soekarno-Hatta. Aturan mainnya, bea masuk itu harus dialokasikan 20 persen ke kas Kota Tangerang.
Menurut Wali Kota Tangerang Wahidin Halim, PT Angkasa Pura II yang mengelola secara penuh areal kargo tersebut.
"Pemerintah dengan Angkasa Pura II memang kurang adanya komunikasi, sehingga ada perbedaan persepsi mengenai karcis parkir atau bea masuk ke kargo," kata Wali Kota Wahidin, (28/2).
Wahidin mengungkapkan, pemerintahannya kesulitan mendata berapa pemasukan kargo dan parkir. Kepala Bidang
Pendapatan Asli Daerah Badan Kekayaan dan Keuangan
Daerah Kota Tangerang Nanang Hernawan melansir, bea masuk kargo yang dipungut dari setiap kendaraan
yang masuk.
"Kami lihat itu semacam tarif parkir. Di sana
ada tarif tidak sama antara satu kendaraan dengan yang
lainnya. Kisarannya Rp 4.000-25 ribu," kata Nanang.
Sesuai Perda No 2 Tahun 2001 tentang Penyelenggaraan
Parkir Swasta, kata dia, setiap penyelenggara parkir
wajib menyetorkan 20 persen omsetnya ke kas daerah.
Ditemui terpisah, Kepala Cabang Utama PT Angkasa Pura II Untung Rahayu menyatakan, bea masuk yang selama ini dipungut bukan merupakan tarif parkir, melainkan pas masuk ke kawasan terminal kargo yang merupakan kawasan areal terbatas. "Bea itu ditarik bukan sebagai bea parkir. Tapi pas masuk," kata Untung.
Ayu Cipta-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|