|
Bogor
Delapan Terdakwa Kerusuhan Bojong Dituntut Enam Bulan
Senin, 21 Pebruari 2005 | 15:26 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor: Delapan dari 18 terdakwa kasus kerusuhan Tempat Pengolahan Sampah Terpadu (TPST) Bojong dituntut enam bulan penjara oleh tim jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Cibinong, Senin (21/2). Dalam tuntutannya yang dibacakan Kepala Seksi Pidana Umum Hendra, kedelapan orang tersebut terbukti turut merusak beberapa properti di TPST Bojong, 22 November 2004. Usai dibacakan tuntutan, terdakwa melalui kuasa hukumnya meminta waktu sepekan untuk pembelaan.
Kedelapan terdakwa yakni Edi Iskandar, Nenin bin Onan, Edi Bin Ejan, Edi Iskandar, Nazarudin, Dede Suparman, Akbar Bin Yanto, dan Adang Hermawan bin Eja. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim MS Adam didampingi Ali Tarigan, dan Tri Yuliani, berlangsung selama satu setengah jam. Semula majelis hakim meminta waktu tiga hari untuk pembelaan, tetapi kuasa hukum dari Tim Advokasi Warga Bojong (TAWB) meminta waktu sepekan untuk membela kedelapan terdakwa yang mereka nilai tidak bersalah.
Deffan Purnama
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|