|
Bogor
Meski Melanggar Ketetapan, Proyek BAC Jalan Terus
Jum'at, 18 Pebruari 2005 | 18:40 WIB
TEMPO Interaktif, Bogor:Proyek pembangunan Bogor Agribusiness Complex (BAC) di lahan kampus Institut Pertanian Bogor Baranangsiang, Kota Bogor, tetap melakukan kegiatan pembangunan. Padahal kegiatan tersebut melanggar Ketetapan Majelis Wali Amanat (MWA) No. 33/MWA-IPB/2005 untuk menghentikan sementara sejak 18 Februari 2005 selama proses negosiasi ulang dilakukan. Namun, pada Jumat (18/2) pengembang proyek, PT Bogor Anggada Cendikia, tetap melakukan kegiatan menanam tiang pancang di lokasi tersebut.
Dalam Ketetapan MWA ayat 3 disebutkan, menghentikan seluruh kegiatan/pekerjaan BAC selama proses renegosiasi dan seluruh pengurusan izin selesai dilakukan, dan
penghentian kegiatan/pekerjaan harus dilakukan selambat-lambatnya tanggal 18 Februari. Surat tersebut ditanda tangani Ketua MWA Prof. Muslimin Nasution, Wakil Ketua MWA Prof. Soleh Solehudin dan Sekretarisnya Prof Syamsul Muarif.
Pantauan Tempo di lokasi penanaman tiang pancang menggunakan traktor dan bulldozer terus melakukan pemerataan tanah bagian belakang yang berbatasan dengan perumahan warga setempat.
Ketika dikonfirmasi Direktur PT Bogor Anggada Cendikia M. Kurnia mengakui pihaknya masih melakukan pembangunan karena belum ada petunjuk resmi dari PT Bogor Life Science and Technology (BLST) sebagai perusahaan induk IPB yangbekerja sama dengan PT BAC.
"Sampai saat ini kami belum menerima pemberitahuan resmi menghentikan proyek,” kata Kurnia. Dia menambahkan, Ketetapan MWA harus dijalankan, tapi karena belum ada surat resmi dari PT BLST pihak tetap melanjutkan proyek.
Ditanya sampai kapan pembangunan tetap berlanjut, Kurnia mengatakan, tergantung kebijakan dari PT BLST yang melaksanakan ketetapan MWA. "Sampai kapan belum pasti yang jelas belum ada ketetentuan resmi untuk menghentikan sementara proyek, kalau suratnya tidak muncul gimana.”
Sedangkan Direktur Utama PT BLST Thamrin Poeloengan menjelaskan dalam ketetapan MWA ayat 3, tentang penghentian sementara seluruh kegiatan paling lambat 18 Februari, sehingga pihaknya masih memberikan batas toleransi. “Itukan paling lambat, kami juga baru menerima surat MWA tanggal 2 Februari lalu,” ujarnya.
Tetapi mengenai surat pemberitahuan yang dikirim tetap harus menunggu jawaban dari PT BAC apakah bisa menghentikan kegiatan proyeknya. Thamrin mengharapkan, pihak BAC segera memberikan tanggapan. "Yang pasti tidak mungkin hari ini diberitahu besok langsung menghentikan kegiatan kami juga memberikan toleransi."
Di tempat terpisah, Siswadi, salah seorang anggota Forum Peduli IPB menyesali BAC tidak melaksanakan Ketetapan MWA. Padahal lembaga itu sebagai majelis tertinggi di sivitas akademika IPB. "Sudah jelas-jelas melanggar, kenapa didiamkan. Saya malu, IPB sebagai cerminan masyarakat tetapi tidak taat pada azas dan peraturannya sendiri," kata Siswadi.
Selain menghentikan sementara pembangunan BAC, Ketetapan MWA Nomor 2 berisi: harus melakukan renegosiasi perjanjian kerja sama (KSO) antara PT BLST dan PT Pustaka Bhakti Nusantara (PBN) dengan berpedoman pada seluruh aspek administrasi, perizinan, hukum, teknis dan finansial dari analisis investasi. Ayat 4 mengevaluasi kegiatan dan kinerja PT BLST dan berdasarkan hasil evaluasi untuk membahas pergantian Direksi PT BLST.
Keputusan Kelima, menyelesaikan perizinan yang diperlukan dalam pembangunan BAC sesuai dengan ketentuan perundang-undangan serta mengikuti prosedur dan persyaratan pemamfaatan tanah milik negara. Keenam, elakukan pembatalan perjanjian KSO antara PT BLST dan PT PBN apabila renegosiasi tidak dapat dilakukan atau tidak mencapai kesepakatan.
Semua Ketetapan MWA didasarkan pada hasil pengkajian ulang pendayagunaan kampus IPB Baranangsiang Bogor, laporan audit Kantor Akuntan Publilk Jan, Ladiman &
rekan, Laporan Dewan Audit IPB, Laporan kelompok kerja tindak lanjut hasil kerja tim review dan hasil sidang paripurna MWA pada 11 Januari lalu.
deffan purnama
INDEKS BERITA LAINNYA :
|