Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

PBHI Permasalahkan Perintah Penggusuran Komplek Siliwangi
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 14:53 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Perhimpunan Bantuan Hukum dan Hak Asasi Manusia (PBHI) menilai keluarnya surat perintah pengosongan Penghuni eks Kompleks Siliwangi Jakarta Pusat merupakan bentuk kesewenang-wenangan dan pelanggaran hukum oleh Kodam Jaya. Karenanya, PBHI yang juga menjadi kuasa hukum warga eks kompleks Siliwangi meminta agar Pangdam Jaya mencabut kembali surat tersebut. "Surat Pangdam Jaya tidak sah secara hukum," kata Henry David OS., SH tim kuasa hukum dari PBHI kepada Tempo, Selasa (8/2) siang.

Dengan surat Panglima Kodam Jaya/Jayakarta Asisten Logistik No: B/145-4/II/2005 tanggal 3 Februari 2005 Kodam Jaya memerintahkan pengosongan kompleks dengan batas waktu sampai 12 Februari 2005. Menurut David, Kodam Jaya tidak tepat mengeluarkan surat itu. Kodam Jaya seolah-olah mengklaim sebagai pemilik tanah tersebut, padahal tanah tersebut sampai saat ini masih menjadi sengketa.

Sampai sekarang Mahkamah Agung belum memutuskan siapa pemilik yang sah. "Kodam tidak berhak mengusir warga (para veteran anggota Kodam Siliwangi) karena mereka (Kodam) bukanlah pemegang hak atas tanah dan tidak ada peraturan di negara ini yang membolehkan pihak Kodam Jaya mengeluarkan surat perintah bongkar," kata David.

PBHI sudah melayangkan surat penolakan terhadap perintah pengosongan lahan oleh Kodam Jaya tersebut. "Kodam Jaya tidak punya wewenang, dengan seolah-olah memerankan diri sebagai eksekutor pengadilan negeri padahal yang harus menjalankan putusan adalah juru sita pengadilan," kata David. PBHI juga mengirimkan surat kepada Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono mengambil langkah dalam penyelesaian kasus tersebut dengan memerintahkan Panglima TNI menindak Asisten Logistik Kodam Jaya, Kolonel Fuad Basya yang menandatangani surat perintah pengosongan.
agus Supriyanto

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tanah sengketa di Sawangan, Bogor, Jawa Barat, 1997 [ TEMPO/ Bodi CH; R1A/496/1997; 20010220 ]. Kantor Lembaga Banbuan Hukum (LBH) Medan di Jln. Hindu No. 12, Medan, Sumatera Utara, 24 April 2003. [TEMPO/ Hendra Suhara; Digital Image; 20030424].
Kantor LBH Medan
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Bekuk Pengacara yang Memeras di Pengadilan
Beberapa LSM Laporkan Pemalsuan Surat ke Mabes Polri
Tol Veteran Ulujami Dibangun Januari Ini
Jaksa Temukan Mark Up SMPN 56 Melawai Rp 12,4 Miliar
Catatan Akhir Tahun LBH Jakarta
Warga Jember Duduki Lapangan Terbang
92 Pendeta Gereja Injil di Tanah Jawa Minta Perlindungan Polisi
Siswa Eks SMP 56 Wajib Ikuti Ujian Kesetaraan
Bintang Kehormatan untuk Angkatan Bersenjata Brunei
Megawati Segera Ambil Langkah Penting
> selengkapnya...


Referensi

Kepres RI No. 34 Thn.2003 Tentang Kebijakan Nasional Di bidang Pertanahan
Kepres RI nomor 128 Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Kelembagaan Pengelolaan Gelanggang Olahraga Bung Karno
Kepres RI nomor 129 Tahun 2001 Tentang Tim Pengkajian Pengelolaan Komplek Kemayoran
> selengkapnya...

Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Jabatan Sultan dan Kepala Daerah Dipisah
Juku Eja Optimis Pecahkan Mitos
Kalla: Bentrok Salemba Soal Tanah dan Pagar
Pemerintah Diminta Libatkan PGRI dalam Sertifikasi Guru
Kalla Berharap Alex Noerdin Pimpin Sumatera Selatan

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data