|
| |
|
|
Jakarta
Polisi Tangkap Pengedar Ganja
Selasa, 08 Pebruari 2005 | 10:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polda Metro Jaya kembali menangkap tiga orang tersangka pengedar ganja. "Barang Buktinya 2 kilogram ganja kering," kata Kepala Bidang Humas Kombes Pol Tjiptono kepada wartawan, Senin (7/2).
Dua tersangka itu Roy Tanamal alias Ocan (41 tahun) dan Syafriansyah alias Yansa (26 tahun) ditangkap pada Sabtu (5/2) sekitar pukul 22.00 WIB. Dari tangan tersangka diperolah barang bukti berupa 2 kilogram ganja kering yang terbungkus rapi dalam 2 ball.
Penangkapan terhadap keduanya dilakukan setelah Unit V Psikotropika melakukan pengembangan atas tertangkapnya Heri Setiawan (23 tahun). Heri ditangkap satu jam sebelumnya di hari yang sama. Padanya ditemukan barang bukti berupa 19 paket ganja kering dengan berat 42 gram. Tersangka biasa beroperasi di Jl. H. Sabah Meruya Selatan.
indriani ds
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|
|
|
| dibuat oleh Radja:danendro |
| |
|
|
|
|
|