Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Larangan Merokok Dimulai dari Balaikota
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 17:20 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sutiyoso mengatakan, sosialisasi terhadap larangan merokok yang ada dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU) akan dimulai dari dirinya serta pemerintah daerah di lingkungan Balaikota. "Di setiap lantai (gedung balaikota) perlu diadakan ruangan khusus merokok," kata Sutiyoso usai salat Jumat di kantornya, hari ini (4/1).

Dia berjanji, akan segera mensosialisasikan perda ini. Caranya, kata dia, melalui berbagai seminar, pertemuan, dan talkshow. Sehingga, pada saat peraturan ini diberlakukan masyarakat sudah siap.

Sutiyoso menambahkan, Perda PPU ini sesungguhnya bukan berarti melarang masyarakat merokok. Tetapi, melarang merokok di sembarang tempat. "Iklan rokok pun tetap saya izinkan," katanya.

Gubernur meminta, masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini. Menurutnya, banyak orang sakit karena rokok, padahal, mereka bukan perokok. "Itu kan tidak adil," tegasnya.

Sementara itu, mengenai pengawas di lapangan, Sutiyoso mengatakan akan menyebar petugas pengawas dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas ) di lapangan. Meskipun, sesungguhnya dalam pasal 40 pengawasan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Nanti kita akan sebar bersama dengan organisasi masyarakat yang membantu," kata dia.

Seperti tercantum dalam pasal 13 Perda ini, seseorang dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar, serta tempat kegiatan anak. Konsekuensinya, diperlukan fasilitas khusus untuk para perokok supaya tidak mengganggu orang lain.

Kendati demikian, ia tidak bisa menyebut berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pendukung perda ini. "Ya kita lihat dulu tempatnya seperti apa," ucap Sutiyoso.

Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mensahkan Perda PPU. Bagi pelanggar perda ini akan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Perda ini efektif dilaksanakan paling lambat satu tahun kedepan.

Eworaswa

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
MELANGGAR. Seorang pedagang sedang melakukan push up di depan seorang anggota polisi pamong praja sebagai sanksi karena menyeberang jalan tidak melalui zebra cross. Dalam aksi ini banyak terjaring pejalan kaki yang melanggar di Bunderan Hotel Indonesia, Jakarta, Senin (01/9). Pemda DKI saat ini sedang mencanangkan gerakan disiplin nasional disemua wilayah Jabotabek. [TEMPO/Imam Sukanto; 20030901] Gubernur DKI Jakarta, Sutiyoso memberikan sambutan pada acara pengukuhan anggota Dewan Kesenian Jakarta (DKJ) periode 2003 - 2006 dan peresmian Teater Kecil Taman Ismail Marzuki (TIM), Jakarta, Selasa, 11 Maret 2003. [TEMPO/ Nirfan Rifki; Digital Image; 20030402].
Metropolitan
Sutiyoso
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Petugas Trantib Belum Terima Tugas Pengawasan Perda
Dua Kelurahan di Kota Bekasi Masuk Kategori Merah
Perokok Pesimis, Pemerintah Jakarta Bisa Terapkan Larangan Dengan Baik
Jumlah DBD di Tangerang Terus Bertambah
Jakarta Perlu 150-200 Bengkel Uji Emisi
Larangan Merokok Disahkan Hari Ini
Sekolah Nyaris Ambruk, Dana Pembangunan Amat Minim
84 Kelurahan Dinyatakan 'Daerah Merah' Demam Berdarah
Sutiyoso: Pemutusan Kontrak Mengganggu Investasi
Masyarakat Belum Siap Hadapi Larangan Merokok
> selengkapnya...


Referensi

Konflik Sampah, Lemahnya Manajemen Persampahan
Kompos, Salah Satu Jalan Keluar Problem Sampah
Reusable Sanitary Landfill, alternatif pengolahan sampah Jakarta
UU RI No.25 Thn.1999 Tentang Pertimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Daerah
PP RI No.19 Thn.2003 Tentang Pengamanan Rokok Bagi Kesehatan
UU RI No. 34 Tahun 1999 Tentang Pemerintahan Propinsi Daerah Khusus Ibukota Negara RI Jakarta
> selengkapnya...

Website

Situs Transjakarta-Busway
Info Jakarta
Pemerintah Provinsi DKI Jakarta


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< February,2005>>
MSnSl RK JS
  01 02 03 04 05
06 07 08 09 10 11 12
13 14 15 16 17 18 19
20 21 22 23 24 25 26
27 28




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data