|
Jakarta
Larangan Merokok Dimulai dari Balaikota
Jum'at, 04 Pebruari 2005 | 17:20 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Gubernur Daerah Khusus Ibukota Jakarta Sutiyoso mengatakan, sosialisasi terhadap larangan merokok yang ada dalam Peraturan Daerah tentang Pengendalian Pencemaran Udara (Perda PPU) akan dimulai dari dirinya serta pemerintah daerah di lingkungan Balaikota. "Di setiap lantai (gedung balaikota) perlu diadakan ruangan khusus merokok," kata Sutiyoso usai salat Jumat di kantornya, hari ini (4/1).
Dia berjanji, akan segera mensosialisasikan perda ini. Caranya, kata dia, melalui berbagai seminar, pertemuan, dan talkshow. Sehingga, pada saat peraturan ini diberlakukan masyarakat sudah siap.
Sutiyoso menambahkan, Perda PPU ini sesungguhnya bukan berarti melarang masyarakat merokok. Tetapi, melarang merokok di sembarang tempat. "Iklan rokok pun tetap saya izinkan," katanya.
Gubernur meminta, masyarakat berperan aktif melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perda ini. Menurutnya, banyak orang sakit karena rokok, padahal, mereka bukan perokok. "Itu kan tidak adil," tegasnya.
Sementara itu, mengenai pengawas di lapangan, Sutiyoso mengatakan akan menyebar petugas pengawas dari Dinas Ketentraman dan Ketertiban (Trantib) atau Perlindungan Masyarakat (Linmas ) di lapangan. Meskipun, sesungguhnya dalam pasal 40 pengawasan dilakukan oleh Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS). "Nanti kita akan sebar bersama dengan organisasi masyarakat yang membantu," kata dia.
Seperti tercantum dalam pasal 13 Perda ini, seseorang dilarang merokok di tempat umum, sarana kesehatan, tempat kerja, tempat ibadah, angkutan umum, tempat belajar, serta tempat kegiatan anak. Konsekuensinya, diperlukan fasilitas khusus untuk para perokok supaya tidak mengganggu orang lain.
Kendati demikian, ia tidak bisa menyebut berapa anggaran yang dibutuhkan untuk membangun infrastruktur pendukung perda ini. "Ya kita lihat dulu tempatnya seperti apa," ucap Sutiyoso.
Hari ini, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah DKI Jakarta mensahkan Perda PPU. Bagi pelanggar perda ini akan dikenakan denda Rp 50 juta atau kurungan enam bulan. Perda ini efektif dilaksanakan paling lambat satu tahun kedepan.
Eworaswa
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|