|
Kamis, Kejaksaan Kembalikan Berkas Adiguna
Rabu, 19 Januari 2005 | 23:10 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta akan mengembalikan berkas penembakan kasus Adiguna Sutowo pada Kamis (20/1) besok. "Kami akan berikan besok pagi. Sudah kami berikan petunjuk yang harus dilengkapi," ujar Asisten Intelijen Kejaksaan Tinggi Faried Harianto, kepada Tempo, Rabu (19/1).
Menurut Faried ada beberapa petunjuk yang harus dilengkapi penyidik di kepolisian. "Tidak sulit buat penyidik melengkapinya. Saya yakin," kata Faried. Karena tidak akan sulit itu, katanya, diharapkan berkas tersebut sudah bisa dikembalikan kepada kejaksaan lagi seminggu kemudian. "Nanti akan kita lihat bagaimana petunjuknya yang sudah dilengkapi," ujarnya ketika ditanyakan apakah akan ada pengembalian berkas kembali setelah itu.
Walaupun ada beberapa hal yang menyangkut kelengkapan berkas, Faried tidak bersedia mengatakan apa saja yang akan dilengkapi. "Saya tidak bisa kasih tahu materinya. Itu akan menguntungkan pihak lain yang akan mengantisipasi kalau muncul di koran," kata Faried menambahkan.
Berkas penembakan di Club and Lounge Fluid Hotel Hilton diserahkan kepada kejaksaan Jumat (14/1) lalu. Pihak kejaksaan saat itu menjanjikan meminta waktu hingga satu minggu sejak penyerahan untuk menyatakan sikapnya. "Saya minta jaksa penuntut untuk cepat melihat berkas dan bersikap," ujarnya Selasa (18/1).
Adiguna dalam berkas tersebut disangka melakukan tindak pidana pasal 338 KUHP tentang pembunuhan serta pasal 1 ayat 1 Undang Undang Darurat No 12 tahun 1951 tentang penggunaan senjata api ilegal. Kejaksaan sendiri, menurut KUHAP memiliki waktu 14 hari untuk menentukan sikap terhadap suatu berkas penyidikan, apakah perlu dilengkapi atau sudah dinyatakan lengkap.
Yophiandi-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|