|
Jaksa Agung Minta Kapolda Kembalikan Petugas Kejaksaan Yang Salah Tembak
Rabu, 19 Januari 2005 | 17:46 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta Kapolda Metro Jaya mengembalikan Kepala Sub Bagian Ketertiban Kejaksaan Agung A.M. Arsyad yang ditahan di Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Jaksa Agung dua hari lalu. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, kejaksaan agung menilai aksi salah tembak Arsyad pada Senin (17/1) lalu sudah memenuhi prosedur tetap .
?Itu kan dilakukan karena terdesak setelah salah seorang demonstran meludah dan sengaja mengencengi kejaksaan,? kata Soehandoyo di Jakarta, Rabu (19/1). Arsyad, satu satu petugas Kejaksaan Agung yang dibekali senjata api berpeluru tajam. Pada Senin lalu dia memberikan tembakan peringatan kepada para pegawai Pemda Cilegon yang berunjuk rasa. Tembakan ke udara empat kali, salah satunya memantul sehingga mengenai Charles Siregar, petinju di Sasana Bulungan yang tengah berolah raga ketika melintas di Kejaksaan Agung.
Soehandoyo menjelaskan, seharusnya pasal yang dikenakan pada Arsyad bukanlah pasal 360 ayat 1 KUHP karena menyebabkan orang lain terluka. Tapi, pasal yang harusnya dilekatkan polisi adalah pasal 49 KUHP yakni, perbuatan itu tidak dapat dipidana karena dilakukan sebagai pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri dan orang lain dan demi kehormatan karena adanya serangan.
Dia menjelaskan, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan sendiri terhadap Arsyad jika tersangka sudah dikembalikan. Hasil dari pemeriksaan internal itu akan digunakan untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh terhadap Arsyad. Menurut Soehandoyo, kejaksaan tak akan buru-buru menyalahkan Arsyad.
Istiqomatul Hayati-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|