Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jaksa Agung Minta Kapolda Kembalikan Petugas Kejaksaan Yang Salah Tembak
Rabu, 19 Januari 2005 | 17:46 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh meminta Kapolda Metro Jaya mengembalikan Kepala Sub Bagian Ketertiban Kejaksaan Agung A.M. Arsyad yang ditahan di Polda Metro Jaya ke Kejaksaan Agung. Permintaan itu disampaikan melalui surat yang dilayangkan Jaksa Agung dua hari lalu. Menurut juru bicara Kejaksaan Agung R.J. Soehandoyo, kejaksaan agung menilai aksi salah tembak Arsyad pada Senin (17/1) lalu sudah memenuhi prosedur tetap .

?Itu kan dilakukan karena terdesak setelah salah seorang demonstran meludah dan sengaja mengencengi kejaksaan,? kata Soehandoyo di Jakarta, Rabu (19/1). Arsyad, satu satu petugas Kejaksaan Agung yang dibekali senjata api berpeluru tajam. Pada Senin lalu dia memberikan tembakan peringatan kepada para pegawai Pemda Cilegon yang berunjuk rasa. Tembakan ke udara empat kali, salah satunya memantul sehingga mengenai Charles Siregar, petinju di Sasana Bulungan yang tengah berolah raga ketika melintas di Kejaksaan Agung.

Soehandoyo menjelaskan, seharusnya pasal yang dikenakan pada Arsyad bukanlah pasal 360 ayat 1 KUHP karena menyebabkan orang lain terluka. Tapi, pasal yang harusnya dilekatkan polisi adalah pasal 49 KUHP yakni, perbuatan itu tidak dapat dipidana karena dilakukan sebagai pembelaan terpaksa untuk dirinya sendiri dan orang lain dan demi kehormatan karena adanya serangan.

Dia menjelaskan, kejaksaan akan melakukan pemeriksaan dan penyidikan sendiri terhadap Arsyad jika tersangka sudah dikembalikan. Hasil dari pemeriksaan internal itu akan digunakan untuk menentukan langkah apa yang akan ditempuh terhadap Arsyad. Menurut Soehandoyo, kejaksaan tak akan buru-buru menyalahkan Arsyad.

Istiqomatul Hayati-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Terdakwa kasus peledakan bom di Wisma Bhayangkari, Anang Supena (kiri) berbincang-bincang dengan seorang polisi di luar kamar tahanan sebelum mengikuti persidangan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, 26 Agustus 2003. [TEMPO/ Imam Sukamto; K18A/044/2003; 20030926]. Tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
Anang Supena
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Penembak Charles Siregar Menjadi Tersangka
Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Komisi X DPR Akan Bangun Sekolah di Aceh
Polres Bekasi Miliki Ruang Tahanan Baru
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Bantuan Aceh
Sesosok Mayat Ditemukan di Kali Cadas
Berkas Adiguna Soetowo Selesai Jumat Ini
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Polres Jakarta Barat Tangkap Kelompok Perampasan Taksi
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data