Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Penembak Charles Siregar Menjadi Tersangka
Selasa, 18 Januari 2005 | 17:31 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi tetap menyidik A.M. Arsyad, penembak petinju Charles Siregar, di Kejaksaan Agung Senin (17/1) lalu. "Kami akan periksa apakah sesuai prosedur, nanti hasil evaluasi akan kita lihat tindak pidananya," ujar Kapolres Jakarta Selatan Komisaris Besar Gofron kepada Tempo, Selasa (18/1).

Menurut Gofron, penembak yang petugas pengamanan dalam (pamdal) AM Arsyad, saat ini berstatus tersangka. "Nanti sesuai hasil penyidikan kami akan dilihat apakah masih tersangka atau bukan," ujarnya. Saat ini penyidik Polres Jakarta Selatan masih melakukan pemeriksaan terhadap petugas Kejaksaan Agung.

Charles Sireger petinju yang terkena peluru Pamdal itu sudah mengajukan laporan ke Polres Jakarta Selatan. Sehingga kasus ini akan tetap diteruskan oleh polisi.

Fokus menyidikan polisi saat ini adalah untuk mengetahui mengenai prosedur penggunaan senjata api oleh petugas Ppmdal tersebut.

Yophiandi-Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710]. Garis polisi di pabrik tempat produksi Oli ilegal/ oli palsu di daerah Cakung, Jakarta Timur, Sabtu, 30 Juni 2001. [KORAN TEMPO/ Bernard Chaniago; Digital Image; 20010710].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Didesak Serius Tangani Kasus Pembunuhan Basri Sangaji
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Komisi X DPR Akan Bangun Sekolah di Aceh
Polres Bekasi Miliki Ruang Tahanan Baru
Polisi Tangkap Pelaku Penyelewengan Bantuan Aceh
Sesosok Mayat Ditemukan di Kali Cadas
Berkas Adiguna Soetowo Selesai Jumat Ini
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Polres Jakarta Barat Tangkap Kelompok Perampasan Taksi
Polisi Bebaskan Suami Penyiksa Ratih
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [1]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data