|
Metro
Polres Depok Tahan Penipu Uang Dolar
Selasa, 18 Januari 2005 | 09:12 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Kepolisian Resort Depok menahan tiga tersangka penipu uang dolar Amerika Serikat sebesar US$ 20 ribu. Ketiga tersangka itu adalah MDN, pegawai BNI Cabang Kramat, Jakarta; FM bin AT, karyawan Bank Indonesia; dan HD alias NN, seorang wira swasta. "Satu tersangka berinisial AR melarikan diri," kata juru bicara Mabes Polri, Inspektur Jenderal Polisi Paiman, kemarin.
Menurut Paiman, ketiga tersangka ditangkap pada Jumat (14/1) lalu. Penangkapan dilakukan berdasarkan laporan korban penipuan bernama Nurdin L.T. Saat itu, kata Paiman, korban bermaksud menukar uang dolarnya kepada para tersangka.
Nurdin menghubungi para tersangka untuk bertemu di pintu masuk Perumahan Pesona Khayangan, Depok. Setelah membuat janji, Nurdin membawa uang dolarnya untuk ditukarkan seharga Rp 12 ribu per dolar. Saat bertemu korban, para tersangka menyatakan perlu mengecek dulu keaslian uang dolar melalui alat yang ada di mobil. Tapi tersangka AR yang mengendarai motor langsung membawa kabur uang dolar itu.
Dari tangan tersangka, polisi menyita alat pengecekan mata uang dolar dan empat gepok kertas dilapisi pecahan Rp 100 ribu pada bagian atas dan bawahnya.
Martha Warta-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|