|
Jakarta Timur
Pembunuh Anggota FBR Divonis Delapan Tahun
Selasa, 18 Januari 2005 | 01:33 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Ahmad Arifin bin Ibrahim, 39 tahun, terdakwa pembunuhan anggota Forum Betawi Rempug (FBR), Mustofa Kamal, divonis delapan tahun kurungan dikurangi masa tahanan.
Pada persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim Rustam Idri, Senin (17/1) Ahmad dijerat pasal 170 ayat 2 KUHP tentang melakukan tindak kekerasan bersama-sama yang mengganggu ketertiban umum dan menyebabkan hilangnya nyawa seseorang. Ahmad didakwa membunuh Mustofa pada 7 Juli 2004 pukul 01.00 WIB, di rumah susun Pulomas Jakarta Timur.
Pasal ini merupakan dakwaan altenatif yang disimpulkan oleh majelis hakim, lain dari dakwaan yang diminta Jaksa Penuntut Umum yaitu pasal 351 ayat 3 KUHP tentang penganiayaan yang menyebabkan hilangnya nyawa seseorang.
Selain hukuman delapan tahun hukuman, terdakwa harus mengganti biaya persidangan Rp 10 ribu dan barang bukti berupa sebilah samurai, satu potongan besi panjang, satu buah batu bata, dan dua batu kali dimusnahkan. Sedangkan satu kaos abu-abu yang ketika kejadian dikenakan tersangka, dikembalikan.
Menurut Hakim Rustam Idris, poin-poin yang memberatkan Ahmad adalah tindak kekerasan, dilakukan bersama-sama, mengganggu ketertiban umum, dan hilangkan nyawa seseorang. "Dari saksi dan keterangan tersangka, membuktikan," kata Rustam.
Tim kuasa hukum tersangka, M. Iskandar menyatakan keputusan hakim tidak penuhi rasa keadilan dan mereka akan melakukan banding. "Hari ini juga banding," katanya.
Menurut dia, kliennya tak mungkin melakukan penganiayaan, sebab fakta yang terjadi adalah Mustofa dan teman-temannya sekitar 100 orang, beramai-ramai mendatangi seorang rekan Ahmad di rumah susun Pulomas. "Klien kami melakukan pembelan diri paksa, yang akhirnya menyebabkan korban meninggal," kata Iskandar.
Pada persidangan pembacaan keputusan hakim, ruang persidangan dijaga ketat oleh aparat kepolisian Jaktim. Agus Supriyanto-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|