Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Pengacara Tinul Masih Berharap Penghentian Penyelidikan atas Kliennya
Minggu, 16 Januari 2005 | 12:58 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Novia Herdiana alias Tinul, Jufri Taufik mengatakan pihaknya masih menunggu dan berharap kepolisian menerima permohonan penghentian penyelidikan terhadap Tinul. "Menurut hemat kami, (pasal 242 KUHP) sudah tidak signifikan lagi dikenakan untuk Tinul," kata Jufri ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu (16/1).

Pihak kepolisian sendiri, menurut Jufri, secara lisan sudah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut permohonan ini melalui gelar perkara.

Rencananya, kuasa hukum Tinul akan menanyakan jawaban polisi, besok. "Via telepon saja," kata Jufri. Menurutnya, karena penangkapan dan pelepasan Tinul jelas, maka administrasinya pun harus jelas. "Kalau tidak ada kejelasan, kan kasihan Tinulnya," ujar Jufri.

Saat ini, menurut Jufri, Tinul masih dalam keadaan kurang sehat pikiran. "Namun ia sudah bekerja," kata dia.

Pada hari Kamis (13/1) lalu, menurut Jufri, Tinul masih dikawal pergi ke tempat kerjanya. "Tapi di dalam ruang kerjanya, Tinul tidak dikawal," tambah Jufri. Sedangkan Jumat kemarin (14/1), menurut Jufri, Tinul sudah tidak dikawal lagi.

Jufri juga mengatakan Tinul meminta izin untuk pergi menghadiri acara dengan teman-temannya, hari ini (16/1). "Tapi saya minta padanya jangan terlalu mencolok, riskan lah," kata dia.

Tinul merupakan salah seorang saksi kunci kasus penembakan terhadap Yohanes Brahma Haerudi Natong oleh tersangka mantan pereli nasional Adiguna Sutowo.

Sampai saat ini, Tinul juga masih ditetapkan tersangka. Ia dikenai pasal 242 KUHP yakni memberi keterangan palsu. Polisi mendapat bukti dari rekap tagihan yang ditandatanganinya. Rekap tagihan itu menunjukkan ia masih berada di lokasi pada 04.07 WIB. Padahal sebelumnya Tinul mengaku meninggalkan Fluid Club and Lounge sekitar pukul 03.00 WIB.

Fanny Febiana


INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Polisi Tetap Proses Pelanggaran Penggunaan Psikotropika Adiguna
Keluarga Korban Penembakan di Hilton Tidak Ingin Berdamai
Rampok Bacok Mati Korbannya, Rampas Rp 12 Juta
Adiguna Dijerat Pasal Pembunuhan dan Penggunaan Senjata Api Ilegal
Mun' im: Rekontruksi Kasus Adiguna dan Hasil Visum Cocok
Korban Pelanggan HAM Mendesak Kasus Munir Dituntaskan
Pengacara Tinul Memohon Penghentian Penyelidikan
Tinul Dalam Pengamanan Ketat Polisi
Fluid Club Masih Ditutup
Pengacara: Sangkaan atas Tinul Gugur
> selengkapnya...


Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data