|
Jakarta
Pengacara Tinul Masih Berharap Penghentian Penyelidikan atas Kliennya
Minggu, 16 Januari 2005 | 12:58 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta: Pengacara Novia Herdiana alias Tinul, Jufri Taufik mengatakan pihaknya masih menunggu dan berharap kepolisian menerima permohonan penghentian penyelidikan terhadap Tinul. "Menurut hemat kami, (pasal 242 KUHP) sudah tidak signifikan lagi dikenakan untuk Tinul," kata Jufri ketika dihubungi Tempo melalui telepon, Minggu (16/1).
Pihak kepolisian sendiri, menurut Jufri, secara lisan sudah menyatakan akan mempertimbangkan dan mengkaji lebih lanjut permohonan ini melalui gelar perkara.
Rencananya, kuasa hukum Tinul akan menanyakan jawaban polisi, besok. "Via telepon saja," kata Jufri. Menurutnya, karena penangkapan dan pelepasan Tinul jelas, maka administrasinya pun harus jelas. "Kalau tidak ada kejelasan, kan kasihan Tinulnya," ujar Jufri.
Saat ini, menurut Jufri, Tinul masih dalam keadaan kurang sehat pikiran. "Namun ia sudah bekerja," kata dia.
Pada hari Kamis (13/1) lalu, menurut Jufri, Tinul masih dikawal pergi ke tempat kerjanya. "Tapi di dalam ruang kerjanya, Tinul tidak dikawal," tambah Jufri. Sedangkan Jumat kemarin (14/1), menurut Jufri, Tinul sudah tidak dikawal lagi.
Jufri juga mengatakan Tinul meminta izin untuk pergi menghadiri acara dengan teman-temannya, hari ini (16/1). "Tapi saya minta padanya jangan terlalu mencolok, riskan lah," kata dia.
Tinul merupakan salah seorang saksi kunci kasus penembakan terhadap Yohanes Brahma Haerudi Natong oleh tersangka mantan pereli nasional Adiguna Sutowo.
Sampai saat ini, Tinul juga masih ditetapkan tersangka. Ia dikenai pasal 242 KUHP yakni memberi keterangan palsu. Polisi mendapat bukti dari rekap tagihan yang ditandatanganinya. Rekap tagihan itu menunjukkan ia masih berada di lokasi pada 04.07 WIB. Padahal sebelumnya Tinul mengaku meninggalkan Fluid Club and Lounge sekitar pukul 03.00 WIB.
Fanny Febiana
INDEKS BERITA LAINNYA :
|