|
Metro
Terdakwa Bom Cimanggis Dituntut 8 Tahun Penjara
Kamis, 13 Januari 2005 | 21:41 WIB
TEMPO Interaktif, Cibinong: Tiga terdakwa kasus bom Cimanggis, M. Ferdiansyah (27 tahun), Agus (33) dan Hadi Swandono (24) dituntut hukuman 8 tahun penjara dalam persidangan yang digelar Pengadilan Negeri Cibinong, Kamis (13/1). Tuntutan yang dikenakan oleh Jaksa Penuntut Umum Bambang Suharyadi terhadap tiga terdakwa ini, sama dengan tuntutan yang dikenakan terhadap beberapa terdakwa lainnya dalam kasus yang sama.
Sebelumnya jaksa juga mendakwa lima terdakwa lainnya, yakni Oman Rochman, Syarif Hidayat , Kamaludin dan Septiono dan Samin dengan tuntutan masing -masing 8 tahun penjara. Hanya terhadap terdakwa Inggrit Wahyu Cahyaningsih, JPU menuntut 6 tahun penjara.
Atas tuntutan tersebut Edison Muhamad, anggota majelis hakim, memberi kesempatan kepada para terdakwa menyampaikan nota pembelaanya pada sidang berikutnya, yang akan digelar kembali, Senin (24/1) mendatang.
Dalam berkas tuntutannya, JPU mengungkapkan sejumlah fakta dan dari keterangan saksi dalam persidangan sebelumnya, kedelapan terdakwa merupakan murid Oman Rachman yang berprofesi sebagai guru ngaji mereka. Para terdakwa secara bersama dan bersekutu telah melakukan tindakan melawan hukum dengan menguasai , menyimpan amunisi dan senjata api tanpa ijin. Tindakan itu untuk melakukan aksi terorisme.
Kegiatan yang mengarah pada aksi terorisme itu terbongkar, ketika pada 21 Maret 2004 terjadi ledakan keras di rumah milik Andri Susanto (suami Inggrit) di Jl. Bhakti ABRI, Gang Abdul RT 03 RW 08 No. 87, Kampung Sindang Karsa, Cimanggis, Depok.
Saat ledakan, di rumah itu tengah berlangsung pengajian khusus wanita dan pengajian khusus pria dirumah yang saling bersebelahan. Saat terjadi ledakan ketiga terdakwa Agus, Ferdiansyah, dan Hadi Swandono berada dalam kelompok pengajian itu.
Ramidi?Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
|
![Polisi tim Gegana menyisir bom di lokasi ledakan bom asrama Yayasan Kemahasiswaan Mahasiswa Iskandar Muda (YKMIM)/ mahasiswa Aceh di Manggarai, Jakarta, 11 Mei 2001. [TEMPO/ Josua Alessandro; K1A/305/2001; 20010523].](/hg/photostock/2005/01/12/s_K1A30504_high_thumb.jpg) |
![Petugas Labfor Polri memeriksa bagian gedung yang hancur oleh ledakan bom setelah Hutomo Mandala Putra / Tommy Soeharto diperiksa di Gedung Bundar Kejaksaan Agung, Jakarta, 4 Juli 2000. [TEMPO/ Awaluddin R; 30d/319/2000; 20000717]](/hg/photostock/2005/01/10/s_30d31904_high_thumb.jpg) |
| Evakuasi Korban Ledakan Bom YKMIM
|
|
| Peledakan Gedung Kejaksaan Agung
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|