|
Jakarta
Teman Wanita Adiguna Jadi Tersangka
Selasa, 11 Januari 2005 | 07:08 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Polisi menetapkan Novia Herdiana alias Tinul sebagai tersangka. Teman wanita Adiguna Sutowo itu, menurut Jurubicara Polda Metrojaya, Komisaris Besar Tjiptono, memberikan keterangan palsu, menutupi kejahatan yang dilakukan Adiguna Sutowo.
Berdasarkan barang bukti berupa bill (tagihan) dari Fluid Club and Lounge, yang ditangdatangani Tinul tertulis waktunya pukul 4.07. Sedangkan saat pemeriksaan polisi Tinul mengaku meninggalkan Fluid pukul 3 pagi. Itu merupakan usaha menutupi kejadian penembakan pelayan Fluid, Yohanes Brachmans Haerudy Natong, Sabtu (1/1) dinihari.
Menurut Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metropolitan Jakarta Raya Ajun Komisari Besar Eddy S. Tambunan, Tinul mulai diperiksa kembali sore tadi. Hingga berita ini diturunkan, tersangka masih diperiksa oleh penyidik di direktorat tersebut. Tinul terancam terkena hukuman penjara selama tujuh tahun, karena terbukti melanggar pasal 242 KUHP yaitu memberikan keteranan palsu kepada polisi.
Yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|