|
Jakarta
Adiguna Sutowo Menolak Reka Ulang
Selasa, 11 Januari 2005 | 06:09 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Semalam, Polda Metro Jaya melakukan rekonstruksi penembakan Yohanes Brachmans Haerudy Natong. Dalam reka ulang yang dilakukan Polda Metro Jaya bersama dengan Pusat Laboratorium Forensik Mabes Polri. “Untuk melengkapi pemberkasan,”ujar Kapolda Metro Jaya Inspektur Jenderal Polisi Firman Gani.
Dalam rekonstruksi tersebut, terungkap bagaimana Adiguna Sutowo menembak Rudy karena masalah credit card yang tidak bisa diotorisasi. Kartu kredit BCA gold itu sendiri milik Novia Herdiana alias Tinul yang menemani Adiguna. Anak bekas Direktur Utama Pertamina Ibnu Sutowo itu, duduk diatas meja bar yang terbuat dari keramik putih. Dia memesan vodka dan martini masing-masing satu gelas.
Dari tagihan yang kemudian menjadi barang bukti kuat milik polisi diketahui tagihan itu dicetak pada pukul 04.07 WIB pada tanggal 1 Januari 2005. Tagihan berupa kertas putih panjang itu diberikan Rudy kepada Novia Herdiana yang kemudian menyodorkan BCA card gold miliknya kepada Rudy. Dia juga sempat menandatangani tagihan yang diberikan Rudy. Kemudian Rudy memberikannya ke salah seorang pelayan. Namun, pelayan yang ada di dalam kotak bar itu kesulitan melakukan otorisasi. Setelah yakin tidak bisa diotorisasi, pelayan itu menyerahkan lagi kepada Rudy. Rudy menyampaikan hal itu kepada Tinul, sambil menanyakan kiranya ada kartu lain yang dimilikinya.
Namun dalam reka ulang tersebut, Tinul marah. “Kamu gak mandang teman saya, dia ini yang punya saham di hotel ini,” ujar Tinul. Tidak sampai satu menit, Adiguna mengambil pistol dari belakang badannya dengan tangan kanan. Lalu badannya setengah berbalik mengacungkan pistol ke arah Rudy dengan jarak sekitar setengah meter. Adiguna saat itu posisinya berada diatas Rudy.
Tidak lama kemudian Rudy jatuh tersungkur. Adiguna sebentar tertahan sambil melihat Rudy, lalu turun dari tempat duduknya setelah memasukan pistol ke balik badannya. Saat tersangka mau masuk ke dalam ruang bartender melihat Rudy, bersamaan dengan itu, muncul Wewen yang langsung diserahkan pistol oleh Adiguna. Wewen langsung berjalan berlawanan arah dengan Adiguna, yang masuk ke dalam kotak bar melingkari meja bar. Di dalam meja bar, dia sempat menggotong Rudy. Namun jenazah Rudy yang menurut polisi langsung meninggal di tempat ditaruh kembali di tempat Rudy jatuh tersungkur.
Dalam rekonstruksi tersebut, Adiguna menolak melakukannya. “Dia tidak mau melakukannya,” ujar Tjiptono. Adiguna tidak mau melakukannya bukan karena sakit. Sebelumnya, polisi membawa Adiguna ke ruangan tersendiri di ruang dalam yang berhubungan dengan pintu keluar dari dalam Hotel Hilton. Selama 10 menit polisi bertanya didampingi oleh tiga pengacara Adiguna. “Dia menolak,” ujar Tjiptono kemudian.
Sementara itu, dua saksi asli yang memerankan dirinya sendiri, diamankan di sebuah ruangan bertirai jauh dari ruangan Adiguna dan polisi. Para saksi, untuk mengamankannya, ditutup wajahnya dengan topeng kain biru. Reka ulang berlangsung selama 30 menit. Sementara seluruh proses sejak kedatangan saksi dan Adiguna dan selesainya reka ulang berlangsung selama satu jam, hingga pukul 21.30.
Yophiandi
INDEKS BERITA LAINNYA :
|