Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Metro

Jaksa Tolak Bantahan Nurdin Halid
Senin, 10 Januari 2005 | 15:39 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi (bantahan) Nurdin Halid dan penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.

Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Arnold Angkaw meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.

Menurut Angkaw, eksepsi Nurdin dan tim penasehat hukumnya tidak ditopang alasan hukum yang kuat.

Mengenai keberatan Nurdin bahwa perkara yang disidangkan adalah perkara perdata yang dipidanakan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat tidak demikian. Angkaw memaparkan bahwa perkara korupsi dikelompokkan pada hukum pidana yang mengatur kepentingan publik atau negara. “Kepentingan negara dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangannya,” kata Angkaw.

Unsur lain yang menyebabkan perkara Nurdin merupakan tindak pidana yaitu, unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. “Dalam dakwaan, jelas, uang yang disalahgunakan adalah uang Bulog bukan uang pribadi,” papar Angkaw.

Seperti diketahui, Nurdin Halid disidangkan atas kasus korupsi dana Bulog senilai Rp 169 miliar. Selaku Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin diduga telah menyimpangkan dana hasil penjualan minyak goreng yang seharusnya disetorkan ke Bulog. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, penyimpangan dilakukan dengan cara mendepositokan uang ke dalam rekening KDI, menggunakannya untuk membeli gula pasir, serta menyimpannya pada simpanan berjangka atas nama KDI.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Rena, selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (17/1) depan. Majelis pada sidang mendatang akan memutuskan apakah menerima eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya atau melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.

Khairunisa - Tempo

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
   
Direktur Utama (Dirut) Perusahaan Umum Badan Urusan Logistik (Perum Bulog), Widjanarko Puspoyo berbicara dengan para jajaran direksi perum Bulog dalam acara rapat dengar pendapat dengan komisi III yang membidangi masalah pertanian dan pangan di Gedung MPR/DPR RI, Jakarta, Kamis 11 September 2003. [TEMPO/Santirta M; K18A/412/2003; 20030911].
Widjanarko Puspoyo di DPR

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Mabes Polri Tidak Keberatan Beddu Amang Dikirim ke Nusakambangan
Hamid Awaluddin : Beddu Amang Akan Diperiksa Tim Medis Khusus
Beddu Amang Tidak Datang di Pemeriksaan Karena Sakit
Beddu Amang Mangkir dari Pemeriksaan Polisi
Sejumlah Ormas Mengadukan Akbar Tandjung
Pengacara Anton Lesiangi Laporkan Akbar Tanjung
Amien Rais Setuju Bulog Dibubarkan
Monopoli Watch Indikasikan Penyimpangan di Beberapa Sektor
Soal Gula, Bulog Bantah Berkolusi
Dua Terdakwa Kasus Yanatera Bulog Divonis Bebas
> selengkapnya...


Referensi

Keppres No. 29/2000 tentang Badan Urusan Logistik
PP RI No.7 Thn.2003 Tentang Pendirian Perusahaan Umum (PERUM) BULOG

Website

Badan Urusan Logistik


Komentar Anda
-
Kirim


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data