|
Metro
Jaksa Tolak Bantahan Nurdin Halid
Senin, 10 Januari 2005 | 15:39 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Jaksa Penuntut Umum menolak eksepsi (bantahan) Nurdin Halid dan penasehat hukumnya dalam sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini.
Jaksa Penuntut Umum yang diketuai Arnold Angkaw meminta kepada Majelis Hakim untuk tetap melanjutkan pemeriksaan terhadap pokok perkara.
Menurut Angkaw, eksepsi Nurdin dan tim penasehat hukumnya tidak ditopang alasan hukum yang kuat.
Mengenai keberatan Nurdin bahwa perkara yang disidangkan adalah perkara perdata yang dipidanakan, Jaksa Penuntut Umum berpendapat tidak demikian. Angkaw memaparkan bahwa perkara korupsi dikelompokkan pada hukum pidana yang mengatur kepentingan publik atau negara. “Kepentingan negara dalam tindak pidana korupsi berkaitan dengan kerugian keuangannya,” kata Angkaw.
Unsur lain yang menyebabkan perkara Nurdin merupakan tindak pidana yaitu, unsur penyalahgunaan wewenang atau jabatan dan unsur memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu badan. “Dalam dakwaan, jelas, uang yang disalahgunakan adalah uang Bulog bukan uang pribadi,” papar Angkaw.
Seperti diketahui, Nurdin Halid disidangkan atas kasus korupsi dana Bulog senilai Rp 169 miliar. Selaku Ketua Umum Koperasi Distribusi Indonesia (KDI), Nurdin diduga telah menyimpangkan dana hasil penjualan minyak goreng yang seharusnya disetorkan ke Bulog. Sebagaimana tercantum dalam dakwaan, penyimpangan dilakukan dengan cara mendepositokan uang ke dalam rekening KDI, menggunakannya untuk membeli gula pasir, serta menyimpannya pada simpanan berjangka atas nama KDI.
Sidang yang diketuai Majelis Hakim I Wayan Rena, selanjutnya akan kembali digelar pada Senin (17/1) depan. Majelis pada sidang mendatang akan memutuskan apakah menerima eksepsi terdakwa dan penasehat hukumnya atau melanjutkan pemeriksaan pokok perkara.
Khairunisa - Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
| |
|
|
|
| Widjanarko Puspoyo di DPR
|
|
|
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|