Search  
 
| Advance search | Registration | About us | Careers
  Home  
  Budaya  
  Digital  
  Ekonomi  
  Iptek  
  Internasional  
  Jakarta  
  Nasional  
  Nusa  
Olahraga  
  Majalah  
  Koran  
  Pusat Data  
  Tempophoto  
  Indikator  
English
Apa Itu RSS?
   

Jakarta

Berkas Adiguna Soetowo Selesai Jumat Ini
Minggu, 09 Januari 2005 | 19:35 WIB

TEMPO Interaktif, Jakarta:Sampai Minggu (9/1)Adiguna Sutowo masih belum juga mau mengaku menembak Yohanes Haerudy Natong alias Rudi di Club Fluid, Hotel Hilton Jakarta, 1 Januari 2005."Masih tetap menyangkal,"kata Juru bicara Polda Metro Jaya, Komisaris Besar Tjiptono.

Pada pemeriksaan terakhir Sabtu (8/1), sejak pukul 11.00 sampai 19.00 WIB, Adiguna masih menyangkal membunuh maupun memiliki senjata api. Padahal banyak saksi dan bukti mengarah kepadanya. Terakhir seorang pria bernama Wewen alias Safera yang menyerahkan senjata jenis revolver buatan Smith and Wesson dari Amerika kepada pihak kepolisian. "Saksi kunci itu sudah kami periksa sejak dia menyerahkan, tanggal 7 Januari lalu,"kata Tjiptono. Tjiptono kepada TNR minta nama tersebut tidak disebut. Tetapi Koran Tempo (8/1) sudah menyebut nama saksi kunci yang berprofesi sebagai disc jockey (DJ). "Tolong lindungi dia lah, kalau dia mati, tanggung jawab anda lho,"pesan Tjiptono.

Berkas kasus Adiguna, menurut Tjiptono akan selesai Jumat (14/1) pekan depan. Berdasarkan pemeriksaan tersangka dan para saksi, polisi akan memfokuskan pada perkara pembunuhan dan kepemilikan senjata tanpa izin. Sedangkan, perkara narkoba (psikotropika) masuk dalam berkas lainnya. Berdasarkan pemeriksaan polisi, darah dan urine Adiguna mengandung metamphetamine dan fenmentrazin. Dua jenis obat ini masuk dalam jenis psikotropika golongan II.

Karena masih fokus terhadap dua hal tersebut, Tjiptono mengaku Adiguna akan dikenai Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan dan UU No. 12 tahun 1951 tentang pengawasan senjata api. Ancaman penjara maksimal yang terkandung dalam dua aturan tersebut adalah 15 tahun dan 20 tahun penjara.

Indriani Dyah S

Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
         
Tentara terdakwa  kasus pembantaian/ pembunuhan Tengku Bantaqiah di pengadilan, Aceh tahun 2000  [Tempo/ J. Kamal Farsa; 29d/327/2000; 2000/05/09]. Mobil Patroli Polisi menangkap penjahat, Jakarta 12 Juli 2000 [TEMPO/ Robin Ong; 30d/420/2000; 2000/08/01].
>>selengkapnya ::

INDEKS BERITA LAINNYA :
 

 

 

dibuat oleh Radja:danendro
 
Berita Terkait

Pembawa Pistol Adiguna Jadi Saksi Kunci
Tersangka Pembunuh Pardin Sangaji Tertangkap
TPDI dan SPI Protes Polisi atas Kasus Adiguna
Polres Metro Jakarta Pusat Diduga Menghambat Proses Penyidikan Adiguna
Walikota Bengkulu Tersangka Otak Pembakaran Rumah Kajati
Darah dan Urine Adiguna Mengandung Psikotropika
Kasus Hilton, Uji Darah Tidak Cocok dengan Korban
Polisi Susun Resume Kasus Penembakan di Hotel Hilton
Pemuda Flores Tuntut Kapolda Metro Jaya Diberhentikan
Adiguna Pernah Terlibat Penodongan dengan Pistol
> selengkapnya...


Referensi

UU RI No.22 Thn.1997 Tentang Narkotika
Keppres RI No. 125 Tahun 1999 Tentang Bahan Peledak

Website

Kepolisian Negara Republik Indonesia
Kepolisian Republik Indonesia


Komentar Anda
-
Kirim
-
Baca [7]


Berita Terakhir

Berkurang, Kereta Tambahan Lebaran
Gilbert Arenas Terancam Absen Awal Musim
Kamera Kompak Rasa SLR
Muchdi Tiba, Keamanan Lengang
Buka Puasa ala Bos First Media dan Iqbal

<< January,2005>>
MSnSl RK JS
      01
02 03 04 05 06 07 08
09 10 11 12 13 14 15
16 17 18 19 20 21 22
23 24 25 26 27 28 29
30 31




 

 
buatan danendro English | Japanese | Registrasi | Help | About us
  copyright TEMPO 2003

Kembali ke atas
Home | Budaya | Digital | Ekonomi |Internasional |Iptek |Jakarta | Nasional | Nusa| Olahraga | Indikator
Majalah | Koran Tempo | Pusat Data