|
Metro
Tersangka Pembunuh Pardin Sangaji Tertangkap
Jum'at, 07 Januari 2005 | 17:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Juned Karetesina, alias Juko, 30 tahun tersangka pembunuh Pardin Sangaji di Jalan Munggang, RT 08 RW 04 Nomor 56 Balekambang, Kramat Jati, Jakarta Timur, Kamis (6/1), berhasil dibekuk polisi.
Juned ditangkap di rumah saudaranya Desa Kamujing, Cikampek pukul 03.00 WIB, Jumat (7/1) setelah dilakukan pengejaran selama 18 jam oleh aparat kepolisian. "Karena olah TKP yang baik, dan informasi keluarga dan warga," kata Komisaris Polisi Rachmat Tuloh, Kapolsek Kramat Jati kepada Tempo.
Menurut Polisi, motif pembunuhan karena adanya persaingan kerja antara tersangka dan korban. Korban yang dalam kondisi tidur di teras rumah, dibacok dua kali menggunakan parang panjang (bergagang merah) khas Ambon hingga nyaris putus lehernya. "Tersangka dikenakan pasal 340 KUHP diancam 20 tahun penjara," kata Rachmat.
Keduanya bekerja sebagai penagih utang yang bekerja kepada Nyonya Laila Juleha yang masih kerabat (bibi) dari korban dan tersangka. Laila adalah pengerah (sponsor) Tenaga Kerja Wanita (TKW). Namun, polisi menyebut tidak ada sangkut paut kasus pembunuhan dan pengusaha tersebut. "Tidak ada sangkut pautnya (sponsor TKW) dengan penyidikan (polisi)," kata Rachmat.
Agus Supriyanto-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|