|
Metro
Terkait Pencemaran Laut Pulau Seribu, Dua Saksi Ahli Diperiksa
Jum'at, 07 Januari 2005 | 16:06 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Penyidikan kasus pencemaran perairan Pulau Seribu, Jakarta Utara masih berlanjut. Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) dari Deputi Penegakan Kementrian Lingkungan Hidup memanggil dua orang saksi ahli untuk dimintai keterangan. "Kami sudah mendekati final," kata Dasrul Caniago, kepala Bidang Penanganan Kasus Penegakan Lingkungan Hidup kepada Tempo, Jumat (7/1).
Saksi ahli itu berasal dari Suku Dinas Pariwisata dan Suku Dinas Perhubungan. "Pemanggilan dua orang ini perlu untuk masuk tahap berikutnya sampai bisa menyakinkan jaksa penuntut umum. Sehingga JPU bisa menyakinkan hakim," katanya yang menyatakan perlu lebih bukti-bukti detail karena kasus lingkungan cukup rumit.
"Maret sudah masuk," ujarnya yang menyebutkan bahwa proses kasus ini agak terlambat karena penyidik utama yang dari awal menangani kasus pencemaran Kepulauan Seribu harus pergi ke Aceh karena ada keluarganya yang menjadi korban gempa dan tsunami.
"Kami tidak bisa asal ganti orang di tengah jalan, karena dia menguasai sejak awal, takut tidak nyambung nanti," ungkapnya. Tapi ia juga nggak bisa memaksa penyidik utama ini terus bekerja karena sedang ketimpa musibah, takut tidak bisa konsentrasi.
Walau demikian, Dasrul berjanji Januari ini kasus pencemaran, berupa tumpahan minyak yang diduga melibatkan perusahaan minyak China National Offshore Oil Company (CNOOC)sudah bisa diproses ke pengadilan.
Agus Supriyanto-Tempo
| Dari Koleksi Foto TEMPO | Under Development
|
|
INDEKS BERITA LAINNYA :
|