|
Metro
Menyikapi Kasus Dana Keagamaan, Tokoh Masyarakat Akan Temui Kejari
Kamis, 06 Januari 2005 | 18:07 WIB
TEMPO Interaktif, Jakarta:Sejumlah tokoh masyarakat Kabupaten Tangerang berencana menemui jajaran Kejaksaan Negeri (Kejari ) Tangerang. Ini, terkait dugaan korupsi dana stimulan sarana keagamaan sebesar Rp 3,3 milyar yang melibatkan 11 fraksi dan Dinas sosial Kabupaten Tangerang.
Mereka akan meminta Kejari tegas dan konsisten dalam penegakan hukum tanpa berdasarkan hawa nafsu dan tekanan yang menyesatkan.
Sejumlah elemen masyarakat tersebut masing-masing KH. Halimi dari MUI, KH. Sanwani (Lembaga Pengkajian Tilawatil Qur'an), Ust. Waluyo (Lembaga Pendidikan Islam), Ust. Romdhin (pimpinan pondok pesantren) dan Nurhifalah (pengurus yayasan pendidikan Islam). Kemudian M. Yusuf (KNPI Kecamatan Jambe), Ah.Hidayat (KNPI Tigaraksa), Ust. Sofyan (pimpinan pondok pesantren), KH. Ahmad (pimpinan pondok pesantren), serta dua unsur masyarakat masing-masing H. Ah. Subadri dan M. Husein.
Subadri tokoh warga menyatakan, sangat mendukung semangat penegakkan hukum yang tengah dilaksanakan kejaksaan saat ini, khususnya menyangkut kasus dana stimulan keagamaan. Namun diingatkan agar kejaksaan konsisten serta tegas dalam penegakan hukum dengan tetap berpedoman kepada aturan maupun kaidah-kaidah hukum secara benar dan proporsional.
"Kami berharap pengusutan kasus ini tidak berdasarkan hawa nafsu dan tekanan yang menyesatkan atau sekedar mengejar target atau mencari popularitas. Hal ini yang akan kami kemukakan kepada yudikatif di Kejari nanti," ujarnya kepada wartawan, Kamis 6/1
Sehari sebelumnya, Wildanul Firdaus, menyatakan, dirinya
belum mengetahui kejelasan statusnya sebagai tersangka.
Kendati demikian, kata dia, Pemkab telah menunjuk
pengacara untuk mendampinginya dalam proses hukum.
Dikatakan, dirinya dalam waktu dekat segera melayangkan
surat pemberitahuan kepada Kejari Tangerang sehubungan
rencanannya untuk berangkat menunaikan ibadah haji.
"Pemberitahuan ini saya anggap perlu karena kaitannya
nanti dengan proses pemeriksaan,jelas pejabat yang kini
menempati posisi staf ahli Bupati Tangerang ini.
Seperti diketahui, Kejari Tangerang telah menetapkan
mantan Ketua F-PBB DPRD Kabupaten Tangerang periode
1999-2004, Samsudin, dan Wildan terkait kasus dana
stimulan keagamaan. Dana senilai Rp 3,3 miliar dari APBD
2004 itu dibagi-bagikan oleh 11 fraksi DPRD kepada sekitar 385 yayasan, mesjid dan majlis taklim.
Joniansyah-Tempo
INDEKS BERITA LAINNYA :
|